Palangka Raya, Kantamedia.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Polda Kalteng segera membuka perkembangan penyidikan terhadap 12 korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan. Kejelasan proses hukum dinilai mendesak karena kasus ini berkaitan dengan kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang merugikan banyak orang.
Kepala Bidang Eksternal Badko HMI Kalteng, Tirta Yoga, menyatakan aparat tidak boleh membiarkan penyidikan berjalan tanpa kepastian. Menurutnya, publik berhak mendapat informasi yang terang, bukan sekadar kabar bahwa perkara masih diproses.
“Kami mendesak Polda Kalteng jangan berlama-lama dalam proses ini. Kalau penyidik sudah memiliki bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum. Kalau belum cukup, sampaikan secara terbuka apa kendalanya. Jangan biarkan publik hanya menerima informasi bahwa kasus masih dalam proses tanpa kejelasan,” tegas Tirta Yoga, Minggu (4/10/2026).
Tirta menilai penindakan karhutla harus mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia mengingatkan agar warga kecil yang diduga melanggar tidak lebih cepat diproses dibandingkan perkara yang melibatkan badan usaha atau korporasi. “Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat kecil cepat diproses, sementara ketika menyangkut korporasi prosesnya justru seperti diperlambat. Kesan seperti ini harus dihindari oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Meski begitu, HMI menegaskan tidak meminta aparat menetapkan tersangka tanpa dasar hukum. Tuntutan mereka adalah kepastian proses, keterbukaan penyidikan, dan keberanian penegak hukum mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi.
“Kalau memang tidak cukup bukti, katakan tidak cukup bukti. Kalau bukti sudah cukup, jangan ragu menetapkan tersangka. Jangan ada ruang bagi publik untuk menduga-duga bahwa perkara ini sengaja dibuat berlarut-larut,” katanya.
Minta Penjelasan Rinci
Tirta juga meminta Polda Kalteng memaparkan sejauh mana pemeriksaan terhadap 12 korporasi tersebut berjalan. Penjelasan itu mencakup perkembangan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan pihak-pihak terkait, hingga langkah hukum berikutnya.
Ia menegaskan karhutla bukan perkara pidana biasa. Dampaknya meluas, mulai dari menurunnya kualitas udara, terganggunya kegiatan pendidikan dan ekonomi, hingga ancaman bagi kesehatan dan lingkungan. “Yang terdampak bukan hanya satu-dua orang. Ketika karhutla terjadi dan asap menyebar, masyarakat luas yang menanggung akibatnya. Karena itu, proses penegakan hukumnya juga harus serius dan transparan,” tegasnya.
Menurut Tirta, publik berhak yakin bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara objektif, baik terhadap perorangan maupun badan usaha. HMI pun berkomitmen terus mengawal kasus ini.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena melihat ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Polda Kalteng harus segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini,” pungkasnya. (pri)


