Kabut Asap Menebal, Siswa di Palangka Raya Wajib Pakai Masker

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memberlakukan kewajiban penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah guna mengantisipasi ancaman paparan kabut asap akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan ini menyasar seluruh tingkatan sekolah, mulai dari PAUD, SD, SMP negeri dan swasta, hingga lembaga pendidikan nonformal di wilayah setempat.

Instruksi tegas tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/2439/Disdik.SD/VII/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran yang disahkan pada 27 Juli 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menyatakan bahwa langkah antisipatif ini diambil demi memproteksi kondisi fisik para pelajar, guru, serta tenaga kependidikan saat beraktivitas di lingkungan sekolah.

“Kami mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan, sebagai upaya melindungi kesehatan dari dampak kabut asap,” terang Jayani, Selasa (28/7/2026).

Selain memperketat aturan proteksi pernapasan, Dinas Pendidikan menginstruksikan pihak sekolah untuk mengevaluasi aktivitas di luar kelas jika penurunan kualitas udara makin parah. Agenda rutin seperti upacara bendera, pelajaran olahraga, senam pagi, hingga kegiatan ekstrakurikuler disarankan dialihkan ke dalam ruangan atau dihentikan sementara waktu.

Sebagai langkah pendukung, sekolah diminta mengedukasi peserta didik untuk memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi seimbang. Pihak sekolah juga diimbau memantau perkembangan indeks kualitas udara secara berkala selama musim kemarau.

Jayani menegaskan bahwa kepatuhan seluruh satuan pendidikan sangat penting agar proses belajar mengajar tetap berlangsung kondusif tanpa mengorbankan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.

“Penerapan kebijakan ini menjadi langkah antisipatif Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang kerap meningkat saat musim kebakaran hutan dan lahan melanda Kalimantan Tengah,” tandasnya.

Langkah kewaspadaan ini diambil menyusul pemburukan kualitas udara di wilayah Palangka Raya yang sempat masuk dalam kategori “Sangat Tidak Sehat”. Berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga 26 Juli 2026, telah terdeteksi sebanyak 109 titik karhutla yang melalap lahan seluas kurang lebih 54,44 hektare. Bencana alam ini menjadi pemicu utama munculnya pekatnya kabut asap yang menyelimuti wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *