Karhutla Kalteng Capai 13.500 Hektare, Polda Tangani 131 Kasus

Kapolda kPALANGKA RAYA, kantamedia.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya dilakukan melalui pemadaman. Setiap lokasi yang terbakar kini menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum untuk menelusuri penyebab sekaligus pihak yang bertanggung jawab.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan hal tersebut saat tampil dalam Primetime News Metro TV, Selasa (22/9/2026) malam. Ia mengatakan luas lahan yang terbakar di Kalteng telah mencapai hampir 13.500 hektare.

Menurut Iwan, setelah proses pemadaman dilakukan satuan tugas, tim penegak hukum langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap lokasi kebakaran.

“Terbakar sudah cukup luas, kurang lebih hampir 13.500 hektare, di mana setiap titik lokasi kebakaran hutan maupun lahan ini, kami memiliki satu kebijakan bahwa semua dilakukan proses penyelidikan,” kata Iwan.

Ia menjelaskan, aparat terlebih dahulu memastikan pemadaman di lokasi. Setelah itu, area yang terbakar dibatasi agar proses penyelidikan dapat dilakukan.

“Kemudian tim penegak hukum akan melakukan proses penyelidikan. Yang pertama kami sudah membuat satu larangan kepada masyarakat untuk memasuki lahan-lahan tersebut,” ujarnya.

Dari proses tersebut, Polda Kalteng mencatat terdapat sekitar 131 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Dari sejumlah perkara yang telah didukung alat bukti, polisi telah menetapkan sekitar 31 tersangka.

Tidak berhenti pada penetapan tersangka, beberapa perkara juga mulai masuk ke tahap penuntutan. Iwan menyebut sekitar lima perkara telah diajukan kepada jaksa penuntut umum, dengan satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Kami akan sebentar lagi akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Selain penindakan, Polda Kalteng juga melakukan upaya pencegahan dengan meningkatkan pemantauan di wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Kegiatan tersebut dilakukan jajaran fungsi reserse untuk mendeteksi aktivitas pembakaran sejak awal.

Menurut Iwan, pemantauan di lapangan turut menghasilkan sejumlah pengungkapan, termasuk penindakan terhadap pelaku yang tertangkap tangan melakukan pembakaran.

Di sisi lain, penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat. Polda Kalteng juga tengah menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.

“Ada beberapa korporasi juga yang kita sedang lakukan penyelidikan. Saat ini ada tujuh sudah masuk ke tahap penyidikan,” ungkap Iwan.

Tujuh perkara korporasi tersebut masih dalam proses pengumpulan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Iwan mengatakan perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan kepada publik setelah proses pembuktian terpenuhi.

Ia menegaskan, penanganan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik individu maupun korporasi.

“Yang pasti begini Mbak, bahwa untuk pelaku yang terbukti melakukan pembakaran, baik itu masyarakat maupun korporasi, kita lakukan proses penegakan hukum secara adil, secara tegas dan tidak pandang bulu,” tegasnya.

Menurut Iwan, pembuktian menjadi dasar utama sebelum suatu perkara dibawa ke pengadilan. Karena itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam setiap perkara yang ditangani.

“Yang penting kami memiliki satu pembuktian dalam kasus ini sehingga bisa diajukan ke sidang pengadilan,” pungkasnya. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *