Kejati Kalteng Tetapkan PT KBM Tersangka Korporasi Kasus Zirkon

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan tersangka korporasi dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah periode 2020–2025. Kali ini, PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Penetapan tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Kejati Kalimantan Tengah pada Selasa (21/7/2026).

Dalam penyidikan, PT Kirana Bhumi Mineral diduga melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan komoditas zirkon serta mineral turunannya tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penyidik mengungkapkan, dalam proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama periode 2020 hingga 2025, pengurus PT Investasi Mandiri diduga memberikan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Dugaan suap tersebut disebut bertujuan untuk mempermudah penerbitan izin pertambangan, RKAB, serta dokumen teknis lainnya sehingga aktivitas pertambangan dan penjualan komoditas zirkon dapat berjalan.

Selain persoalan perizinan, penyidik juga menemukan dugaan bahwa PT Kirana Bhumi Mineral tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimilikinya. Sebaliknya, perusahaan diduga memperoleh bahan baku berupa Puya (Heavy Mineral Concentrate/HMC) dari penambang ilegal yang beroperasi di luar wilayah izin perusahaan.

Menurut Kejati, korporasi tersebut diduga secara sadar membiarkan penggunaan bahan baku hasil penambangan ilegal untuk kemudian diolah dan dipasarkan, baik ke pasar domestik maupun melalui ekspor.

Dari aktivitas tersebut, PT Kirana Bhumi Mineral diduga memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Dalam pengembangan perkara yang merupakan lanjutan dari penyidikan terhadap PT Investasi Mandiri tersebut, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah mencapai Rp242.191.028.525 atau sekitar Rp242,19 miliar.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka korporasi dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Kalimantan Tengah menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah. Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat PT Investasi Mandiri sebagai tersangka korporasi. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *