PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan PT Investasi Mandiri sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020–2025. Penetapan dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.
Penetapan tersebut diumumkan melalui Siaran Pers yang diterbitkan Kejati Kalimantan Tengah pada Selasa (21/7/2026).
Dalam penyidikan, PT Investasi Mandiri diduga menjalankan aktivitas pertambangan, pengolahan, hingga penjualan komoditas zirkon dan mineral turunannya dengan menggunakan dokumen perizinan yang diperoleh secara melawan hukum.
Penyidik menduga, dalam proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen teknis lainnya selama periode 2020 hingga 2025, pengurus PT Investasi Mandiri memberikan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dugaan suap tersebut disebut bertujuan agar izin pertambangan dapat diterbitkan sehingga perusahaan dapat menjalankan aktivitas produksi dan menjual komoditas zirkon, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa PT Investasi Mandiri tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimilikinya. Perusahaan diduga justru memperoleh bahan baku berupa Puya (Heavy Material Concentrate/HMC) dari penambang ilegal yang beroperasi di luar wilayah izin perusahaan.
Menurut Kejati, perusahaan diduga secara sadar melakukan pembiaran terhadap penggunaan bahan baku hasil tambang ilegal tersebut untuk kemudian diolah dan dipasarkan.
Atas aktivitas tersebut, PT Investasi Mandiri diduga memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai USD 59.385.104,14 serta Rp38.491.963.307.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat PT Investasi Mandiri dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Kalimantan Tengah menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah selama periode 2020–2025. (daw)


