Kantamedia.comKantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
      • Pemkab Barsel
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Reading: Kuasa Hukum H. Bachtiar Akan Lakukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU
Share
Kantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
  • INDEX
Search
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
@ 2023 Copyright Kantamedia.com. Allright Reserved
Kantamedia.com > Kabar Daerah > Palangka Raya > Kuasa Hukum H. Bachtiar Akan Lakukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Kuasa Hukum H. Bachtiar Akan Lakukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Kamis, 17 Agustus 2023
Share
A Kuasa Hukummm221
Kuasa Hukum dari H. Imron, Dr. HM. Sabri Noor Herman, S.H., M.H. usai sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya
SHARE

Kantamedia.com, palangka raya – H. Bachtiar Rahman alias H. Imron menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri palangka Raya, Rabu (16/08/2023).

Pada sidang itu terdakwa H. Bachtiar Rahman alias H. Imron dengan seksama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Maina Mustika Sari.

JPU mendakwa, bahwa Perbuatan H. Bachtiar Rahman alias H. Imron tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani sidang Kuasa Hukum terdakwa Dr. HM. Sabri Noor Herman, S.H., M.H. mengatakan, bahwa didalam hukum sewa-menyewa tidak menghalangi Jual Beli sepanjang setelah dijual tidak memutuskan sewa-menyewa.

“Dalam dakwaan Jaksa tadi, kita melihat bahwa terdakwa dikatakan membuat keterangan yang tidak benar didalam akta, dikatakan jika tanah itu terkait ada beban sewa-menyewa,”tutur Penasihat Hukum terdakwa usai mengikuti sidang.

Baca juga:  Majelis Hakim PN Nanga Bulik Vonis Bebas Sopir Travel Terdakwa Pengedar Sabu

Padahal lanjutnya, dalam hukum tanah yang namanya beban adalah Hipotek ataupun Gadai, tidak ada didalam hukum sewa-menyewa menghalangi hukum jual beli.

“Inilah yang sangat kita sesalkan, karena pemilik tanah sah jual beli diatas notaris, saat ini malah menjadi seorang tersangka,”ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sebenarnya dalam perkara ini bukan kliennya yang turut serta, jadi dalam pasal 55 itu aka nada tersangka baru, dimana pada persidangan apabila dikatakan pidana siapa yang melakukannya.

“Kita mengikuti alur saja alur dakwaan yang dibacakan oleh JPU tadi, tetapi dalam eksepsi akan kami kemukakan, bahwa masalah ini bukanlah masalah pidana melainkan perkara perdata,”tutur Dr. HM. Sabri Noor Herman, S.H., M.H.

Dia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa keberatan, sebenaranya bukan yang menyewa yang keberatan melainkan pembeli, missal pembeli membeli namun tahu-tahu bahwa tanah masih ada hak sewa.

“Ya kan bisa diliat dari aktanya, disana ada tidak keterangan palsunya, kalau didalam dakwaan JPU hanya pengertian beban saja, sementara dari kerugian tidak ada yang dirugikan,”jelasnya.

Baca juga:  Sidang Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Akan Digelar Secara Tatap Muka

Mengingat permasalahan sangat dipaksakan sambungnya, tidak menutup kemungkinan Saudari Tan Rika Hadisubroto sebagai pembeli tanah yang beriktikad baik juga dapat ditetapkan sebaga tersangka dalam perkara ini.

Sementara dalam dakwaan JPU yang dibacakan Maina Mustika Sari, Perkara bermula saat Terdakwa memiliki 6 bidang tanah, 2 dengan sertipikat hak milik dan 4 sedang dalam proses pengurusan sertipikat. Terdakwa menyewakan keenam bidang tanah tersebut kepada PT. Sembilan Tiga Perdana melalui perjanjian sewa menyewa yang dibuat pada 14 Oktober 2019.

Terdakwa H. Bachtiar Rahman alias H. Imron memiliki utang dan menggadaikan sertipikat tanah-tanah tersebut dengan nilai Rp. 700.000.000,- kepada saksi Tan Rika Hadisubroto. Terdakwa kemudian meminta saksi Tan Rika Hadisubroto untuk membayar utangnya dengan jaminan sertipikat tanah yang disewakan kepada PT. Sembilan Tiga Perdana.

Baca juga:  Majelis Hakim Menolak Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni

Saksi Tan Rika Hadisubroto membayarkan utang tersebut dan menerima sertipikat sebagai jaminan. Terdakwa dan saksi Tan Rika Hadisubroto berusaha membuat akta jual beli atas tanah-tanah tersebut dengan melibatkan notaris.

“Tetapi, notaris pertama menolak membuat akta jual beli setelah mengetahui jika tanah tersebut telah disewakan kepada PT. Sembilan Tiga Perdana. Terdakwa dan saksi Tan Rika Hadisubroto kemudian menghadap notaris lainnya dan berhasil membuat akta jual beli atas tanah-tanah tersebut, tanpa memberikan informasi bahwa tanah-tanah tersebut telah disewakan kepada PT. Sembilan Tiga Perdana,”ucapnya.

Setelah berhasil membuat akta jual beli, saksi Tan Rika Hadisubroto melakukan penggembokan dan pemasangan papan pengumuman di tanah-tanah tersebut, sehingga membuat PT. Sembilan Tiga Perdana mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan kegiatan operasional di tanah tersebut. Perbuatan terdakwa dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mhu*)

TAGGED: JPU, Jual Beli, Penasehat Hukum, terdakwa
Editor 03 Kamis, 17 Agustus 2023 Kamis, 17 Agustus 2023
Share This Article
Facebook Twitter Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Dapatkan berita terupdate KANTAMEDIA di:

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube video

POPULER PEKAN INI

Ilustrasi Anggota Kpu

Akhirnya Ditetapkan, Ini Daftar Anggota KPU 7 Kabupaten di Kalteng

sidang ben brahim

Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee 10 Persen Setiap Proyek Fisik

Seleksi Cpns 2023

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbaru

Masyarakat Adat

Definisi, Hak dan Contoh Masyarakat Adat di Indonesia

Img 20230919 Wa0007

Dua Periode Jadi Pengurus, Akhirnya Maju Jadi Caleg

banner 300250

Berita Terkait Lainnya

Diskusi Lakpesdam Nu Kalteng
Palangka Raya

Lesu Forum Diskusi, Lakpesdam NU Kalteng Gelar Diskusi Aktivis Lintas Generasi

Sabtu, 23 September 2023
22092023092458 0
Palangka Raya

Bangun Sinergitas dan Efektivitas dalam Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Jumat, 22 September 2023
Img 20230919 113403
Palangka Raya

Tekan Inflasi, Pemko Gelar Operasi Pasar Sembako Murah di Kelurahan Langkai

Selasa, 19 September 2023
Images (3)
Palangka Raya

Yuas Elko Sebut Stok Beras Untuk Kalteng Aman Hingga Tujuh Bulan Kedepan

Senin, 18 September 2023
Kantamedia.comKantamedia.com
Follow US
© 2023 Kantamedia.com - All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selamat Datang

Sign in to your account

Lost your password?