Presiden Terbitkan Inpres Baru Penegakan Hukum Pembakaran Lahan

Kantamedia.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Aturan yang diundangkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026 tersebut menyasar seluruh jajaran kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Lewat regulasi ini, pemerintah mewajibkan koordinasi lintas sektor guna menutup ruang gerak para pelaku pembakar lahan, baik individu maupun korporasi.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pusat meminta seluruh pihak terkait menjalankan langkah pencegahan dan pengendalian secara terkoordinasi, terintegrasi, serta terpadu sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Salah satu sasaran utama kebijakan ini ialah mencegah munculnya hotspot, titik api, maupun kebakaran yang dipicu aktivitas penyiapan dan pengolahan lahan. Penegakan larangan pembakaran juga diperkuat terhadap pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kearifan Lokal Dibatasi Ketat

Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tetap memberikan ruang terhadap praktik pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal. Namun, ketentuan itu bukan merupakan izin bebas bagi masyarakat untuk membakar lahan.

Pengecualian hanya dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi. Salah satunya berkaitan dengan luasan lahan yang dibuka, yakni maksimal dua hektare untuk setiap kepala keluarga.

Pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut hanya diperuntukkan bagi penanaman varietas lokal pangan nonkomersial dalam skala subsistem. Praktiknya juga harus benar-benar merupakan adat atau kearifan lokal yang telah dilakukan secara turun-temurun dan dapat diverifikasi.

Selain memenuhi ketentuan tersebut, masyarakat wajib membuat dan menjaga sekat bakar selama kegiatan berlangsung. Langkah ini dimaksudkan untuk membatasi potensi api agar tidak merambat ke area lain.

Lokasi pembakaran juga dibatasi. Pembukaan lahan berdasarkan pengecualian kearifan lokal tidak diperbolehkan di ekosistem gambut maupun zona penyangga dengan radius 500 meter.

Larangan serupa berlaku untuk kawasan lindung dan sempadan sungai. Dengan demikian, ketentuan kearifan lokal hanya berlaku pada kondisi dan lokasi yang memenuhi seluruh persyaratan.

Pelaksanaan pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal juga harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut selanjutnya wajib memperoleh pendampingan dari pemerintah daerah.

Tidak Berlaku untuk Korporasi dan Perkebunan Komersial

Pemerintah mempertegas bahwa payung hukum kearifan lokal tidak bisa dijadikan tameng oleh entitas bisnis.

Korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, serta pemegang izin atau hak konsesi tidak dapat menjadikan kearifan lokal sebagai alasan untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Artinya, pengecualian hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang memenuhi batasan sebagaimana diatur dalam kebijakan tersebut dan bukan untuk mendukung kepentingan usaha.

Dilarang Saat Darurat Karhutla

Pemerintah turut memberikan batasan berdasarkan status kebencanaan. Pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal tidak boleh dilakukan selama suatu wilayah masih berada dalam kondisi darurat karhutla.

Praktik tersebut baru dapat dilaksanakan setelah status darurat dinyatakan berakhir. Masa siaga darurat, tanggap darurat, maupun transisi darurat harus terlebih dahulu dinyatakan selesai oleh kepala daerah.

Ketentuan ini diberlakukan ketika ancaman kebakaran hutan dan lahan meningkat akibat kemarau panjang serta kondisi El Nino.

Kepala Daerah Bisa Mendapat Sanksi

Penguatan pengawasan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tidak hanya ditujukan kepada masyarakat dan pelaku pembakaran. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan pengendalian karhutla berjalan sesuai ketentuan.

Menteri Dalam Negeri diperintahkan menginventarisasi dan mengevaluasi berbagai regulasi daerah yang mengatur pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas atau berdasarkan kearifan lokal. Regulasi yang dimaksud meliputi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, surat edaran, hingga instrumen kebijakan lainnya.

Apabila ditemukan aturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, pemerintah pusat dapat melakukan klarifikasi sesuai kewenangannya.

Tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap upaya pengendalian karhutla juga menjadi salah satu indikator penting dalam evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan atau justru menerbitkan kebijakan yang melegalisasi pembakaran dapat dikenai sanksi administratif. Dalam kondisi tertentu, kepala daerah juga dapat diproses untuk pemberhentian sementara sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

Bersamaan dengan penerapan aturan itu, pemerintah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus meningkatkan pencegahan serta edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami ketentuan pembukaan lahan dan risiko hukum pembakaran di tengah kondisi cuaca ekstrem.

Kapolri juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pencegahan karhutla dapat berujung pada proses hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana, perdata, maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak lengah meskipun kondisi karhutla saat ini relatif terkendali. Kewaspadaan tetap diperlukan karena potensi kebakaran dapat meningkat seiring berlangsungnya El Nino dan kemarau panjang. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *