Data DTSEN Tak Sesuai, Dinsos Barsel Ungkap Cara Ajukan Sanggah Desil

Buntok, Kantamedia.com — Perubahan tingkatan Desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak lantas memutus hak warga sebagai penerima program bantuan sosial (Bansos). Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Barito Selatan menegaskan bahwa penentuan kepesertaan tetap merujuk pada kriteria tiap program serta penetapan resmi di awal periode pencairan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan, Syahdiani, meluruskan keresahan publik terkait adanya lonjakan indikator kesejahteraan warga yang dinilai belum mencerminkan fakta lapangan. Ia menyebut pemutakhiran data tidak memicu pembatalan hak bantuan secara mendadak.

“Tidak serta-merta orang yang sekarang desilnya berubah, itu otomatis dicoret bansosnya. Karena masih menunggu penetapan pada awal bulan penyaluran. Misalnya sekarang ini kan ada lonjakan-lonjakan data, itu tidak otomatis hilang, karena kan kita belum menyalurkan. Sementara untuk PBI itu setiap bulan sekali,” papar Syahdiani saat memberikan keterangan di Buntok, Rabu (9/9/2026).

Syahdiani menguraikan bahwa tingkat Desil hanyalah alat ukur pemeringkatan relatif untuk menentukan skala prioritas, bukan syarat mutlak kelayakan penerima bantuan. Setiap jenis program pemerintah memiliki tolok ukur spesifik yang mengikat.

Sebagai gambaran, warga yang tergolong dalam Desil 1 hingga 4 memang masuk dalam target utama Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, hak tersebut otomatis gugur jika ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan dengan penghasilan tetap di atas ambang batas.

Artinya, pergeseran angka pemeringkatan tidak selalu menandakan tingkat ekonomi seseorang melonjak drastis hingga kehilangan akses Bansos. Evaluasi akhir tetap mempertimbangkan kepatuhan terhadap regulasi program dan kuota yang tersedia.

Cara Mengajukan Sanggah Desil

Bagi warga yang mendapati indikator ekonomi keluarganya pada sistem DTSEN tidak cocok dengan kondisi riil, pemerintah menyediakan jalur koreksi data, baik secara tatap muka maupun digital.

“Masyarakat yang merasa data kesejahteraan sosial atau tingkatan desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini dapat mengajukan klarifikasi atau sanggahan pembaruan data secara online maupun offline,” tutur Syahdiani.

Untuk prosedur langsung, warga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat guna menemui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

“Nanti petugas SIKS-NG desa akan membantu melakukan pengisian formulir keberatan dan menginput pembaruan data ke dalam sistem. Nanti sanggahan itu akan dibahas melalui musyawarah desa/kelurahan dan dilanjutkan dengan survei lapangan oleh petugas untuk validasi data,” terangnya.

Selain itu, pengecekan kondisi lapangan atau ground check dapat dilakukan melalui pendamping PKH dan BPS. Masyarakat juga memiliki pilihan untuk mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Saluran layanan lainnya tersedia melalui call center 021-171 dan WhatsApp 08877-171-171. Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui kanal daring dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.

Masyarakat juga dapat menggunakan jalur daring melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store. Setelah melakukan registrasi dan masuk ke akun, pengguna dapat memilih menu usulan pembaruan dan mengisi pertanyaan yang tersedia.

Setelah usulan diajukan, proses selanjutnya dilakukan melalui verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya.

“Aplikasi Cek Bansos ini bisa diunduh terlebih dahulu di Play Store. Setelah registrasi dan login, lakukan usulan pembaruan, isi pertanyaan yang tersedia pada aplikasi. Setelah proses selesai, nanti petugas akan mendatangi rumah untuk melakukan verifikasi secara langsung,” ujarnya.

Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperbaiki data apabila kondisi kesejahteraannya belum tergambarkan secara tepat dalam DTSEN. Perubahan Desil pun tidak seharusnya langsung dipahami sebagai tanda bahwa hak masyarakat atas Bansos telah dihentikan. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *