Polda Kalteng Usut 12 Korporasi dan Tangkap 8 Tersangka Karhutla

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus bergulir. Dalam dua pekan terakhir, Polda Kalteng bersama jajaran mengamankan delapan tersangka dari enam laporan polisi (LP) terkait dugaan pembakaran lahan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari sejumlah sumber informasi, mulai dari laporan masyarakat melalui Hotline 110, laporan langsung hingga hasil patroli kepolisian di lapangan.

“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).

Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya disebut berstatus PNS. Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Barito Selatan, dengan tersangka berinisial M (49). Polisi menyebut M tertangkap tangan saat membakar lahan miliknya.

Pembakaran yang disebut dilakukan di area pribadi itu kemudian merembet dan menyebabkan sekitar enam hektare lahan terbakar.

Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Barito Timur. Polisi menetapkan S, yang disebut sebagai oknum PNS, bersama Y yang berprofesi sebagai wiraswasta sebagai tersangka. Pembakaran pada 20 September 2026 itu menyebabkan hampir 11 hektare lahan terbakar.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol bekas berisi oli, jeriken oli, ember dan tas gendong.

Selain Barito Selatan dan Barito Timur, penyidikan kasus karhutla juga dilakukan terhadap dua tersangka di Kabupaten Kotawaringin Timur dan dua kasus lainnya di Kabupaten Kapuas.

Para tersangka perorangan tersebut dijerat menggunakan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara keseluruhan, Polda Kalteng dan jajaran kini menangani 130 laporan terkait karhutla, yang terdiri dari 84 Laporan Informasi (LI) dan 46 Laporan Polisi (LP).

Dari 46 LP tersebut, lima perkara masih berada pada tahap penyelidikan, 24 perkara telah masuk tahap penyidikan, 13 perkara berada pada Tahap I, sedangkan tiga perkara telah memasuki Tahap II.

Penanganan hukum juga diarahkan kepada korporasi. Polda Kalteng saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap 12 perusahaan yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.

Iwan mengatakan, penyidik masih memperkuat pembuktian dalam perkara korporasi dengan melibatkan saksi ahli. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kejadian kebakaran, tetapi juga pada kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran.

“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” tegasnya.

Untuk perkara korporasi, penyidik menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polda Kalteng menyatakan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Patroli di kawasan rawan, sosialisasi dan pencegahan tetap dilakukan untuk mengantisipasi munculnya titik kebakaran baru.

Kapolda juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan karhutla dan mendorong pelaporan terus dilakukan melalui saluran yang tersedia. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *