PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial NR alias EV (26) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Jalan Epapras I, Komplek BMT Perak 4, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/10/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menyita 16 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,98 gram.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum mendatangi kediaman terlapor sekitar pukul 13.30 WIB.
Pemeriksaan rumah dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Petugas kemudian menemukan belasan paket yang diduga sabu di dalam tas kecil berwarna merah muda, yang disimpan dalam tas bahu hitam di ruang tengah.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bong, pipet kaca, korek api, satu unit telepon genggam Redmi A3 berwarna hitam, serta uang tunai Rp5 juta.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
NR alias EV beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga akan mendalami perkara tersebut guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika itu.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut disangkakan secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kepolisian berharap partisipasi warga dapat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Palangka Raya. (daw)






