Kuala Pembuang, Kantamedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan obat senilai Rp10,43 miliar. Penyelidikan dilakukan setelah muncul dugaan masa kedaluwarsa obat yang dikirim ke puskesmas tidak sesuai ketentuan, serta indikasi harga pembelian yang terlalu mahal.
Perkara ini menyangkut pengelolaan obat di UPTD Gudang Farmasi Kabupaten Seruyan, unit di bawah Dinas Kesehatan. Kejari Seruyan menelusuri pengadaan obat selama dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seruyan Rahmad Ramadhan Nasution menyebut nilai pengadaan pada 2024 mencapai Rp3,43 miliar. Angka itu naik menjadi Rp6,99 miliar pada 2025.
“Saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan obat pada UPTD Gudang Farmasi tahun anggaran 2024 dan 2025,” kata Rahmad, Sabtu (24/10/2026).
Alur Pengadaan dan Dugaan Penyimpangan
Rahmad menjelaskan, pengadaan obat berawal dari 12 puskesmas yang menyusun Rencana Kebutuhan Obat (RKO) untuk keperluan pelayanan selama setahun. Dalam pelaksanaannya, penyelidik menduga ada obat yang dikirim ke puskesmas dengan masa kedaluwarsa tidak memenuhi ketentuan. Masalah ini menjadi salah satu fokus pendalaman karena menyangkut kelayakan obat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
“Rencana tersebut kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan unit teknis UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Seruyan. Setelah itu, pembelian dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terdapat obat yang didistribusikan kepada puskesmas tidak sesuai dengan ketentuan batas masa kedaluwarsa,” jelasnya.
Ketentuan yang disorot ialah Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017. Beleid itu mengatur bahwa obat dan perbekalan kesehatan yang diadakan harus memiliki batas kedaluwarsa paling singkat dua tahun saat diterima.
Obat Kedaluwarsa dan Kewajaran Harga
Selain itu, Kejari Seruyan mendalami dugaan adanya obat yang sudah kedaluwarsa saat diterima puskesmas. Temuan ini perlu ditelusuri untuk memastikan proses pengadaan dan distribusi berjalan sesuai aturan.
“Selain dugaan ketidaksesuaian masa kedaluwarsa, kami juga mendalami temuan obat yang diduga telah kedaluwarsa dan diterima pihak puskesmas,” ujarnya.
Penyelidik juga memeriksa kewajaran harga pembelian lewat e-Purchasing. Kejari ingin memastikan harga yang dibayarkan sesuai ketentuan dan seluruh tahapan pengadaan obat mengikuti peraturan perundang-undangan.
“Dengan nilai pengadaan mencapai Rp10,43 miliar selama dua tahun, penyelidikan ini mencakup aspek perencanaan kebutuhan, proses pembelian, kualitas dan masa kedaluwarsa obat, hingga pendistribusiannya ke fasilitas kesehatan,” kata Rahmad.
Ia menegaskan, penyelidikan masih berjalan untuk memperjelas dugaan penyimpangan di UPTD Gudang Farmasi Kabupaten Seruyan. “Penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan obat di UPTD Gudang Farmasi Kabupaten Seruyan,” tuturnya. (*/pri)






