PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Program bantuan Sekolah Aman Asap yang diinisiasi Humanies Project di SKH Negeri 1 Palangka Raya tidak dapat dilanjutkan setelah fasilitas yang telah dipasang di dua ruang kelas diminta untuk dihentikan dan diambil kembali. Pembatalan tersebut berkaitan dengan persoalan prosedur administrasi penerimaan bantuan pada sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua Yayasan Humanies Project, Himawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah membantu penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya sejak sekitar tiga bulan sebelumnya. Pada 3 Oktober 2026, Humanies Project bersama Youth Act Kalimantan atau Yayasan Ranu Welum mulai menghadirkan Rumah Aman Asap. Hingga awal November, telah tersedia tiga Rumah Aman Asap melalui kolaborasi tersebut.
Dari inisiatif itu, Humanies Project kemudian mengembangkan program Sekolah Aman Asap untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di tengah paparan kabut asap. Koordinasi awal dilakukan pada 19 Oktober 2026 dengan SDN 8 Panarung, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ke SKH Negeri 1 Palangka Raya pada 21 Oktober.
Setelah mendapatkan persetujuan dari pihak sekolah, tim Humanies Project melakukan instalasi pada 22 Oktober 2026. Fasilitas yang dipasang di dua ruang kelas meliputi lapisan dacron sebagai filter udara, gorden, lima unit air purifier, pendingin ruangan atau AC, serta penghalang PVC pada bagian pintu.
Namun, pada 27 Oktober 2026, pihak yayasan menerima informasi bahwa bantuan tersebut ditangguhkan berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dan diminta untuk segera diambil kembali. Himawan mengatakan, alasan yang disampaikan berkaitan dengan prosedur pengajuan dan penerimaan bantuan yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Humanies Project menyatakan menghormati keputusan pihak sekolah, tetapi berharap terdapat ruang komunikasi sebelum program dihentikan. Menurut Himawan, pihaknya terbuka untuk melakukan pembahasan mengenai mekanisme administrasi agar program yang telah berjalan dapat dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Seharusnya pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mungkin bisa memanggil kami dulu untuk mengonfirmasi, berdiskusi perihal tindak lanjut dari Sekolah Aman Asap ini,” ujar Himawan, Selasa (3/11/2026).
Sementara itu, Kepala SKH Negeri 1 Palangka Raya, Anitha, melalui surat resmi menyampaikan bahwa sekolah merupakan satuan pendidikan negeri di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, penerimaan bantuan hibah maupun program dari pihak luar harus mengikuti prosedur dan mekanisme administrasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa proses administrasi dan alur penerimaan bantuan belum terpenuhi sehingga program untuk sementara tidak dapat ditindaklanjuti atau dibatalkan. Sekolah juga menyampaikan apresiasi atas perhatian yayasan terhadap kesehatan dan kenyamanan warga sekolah serta berharap kerja sama lain tetap dapat terjalin pada masa mendatang sesuai mekanisme yang berlaku.
Himawan menilai program Sekolah Aman Asap dibutuhkan karena kondisi kabut asap dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan siswa selama mengikuti pembelajaran. Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, dapat membuka ruang koordinasi dengan pihak yayasan agar inisiatif perlindungan kesehatan peserta didik tetap dapat dikembangkan melalui prosedur yang sesuai. (daw)






