PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah menggelar razia gabungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Kamis malam (17/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat keamanan sekaligus mencegah peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Razia dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Suwarto, dengan melibatkan tim Kanwil, petugas pengamanan Rutan Palangka Raya, Polda Kalteng serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya.
Penggeledahan dilakukan pada dua blok hunian dengan menyasar 16 kamar warga binaan. Petugas juga melakukan pemeriksaan badan terhadap warga binaan untuk memastikan tidak terdapat barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, Hensah, turut memantau langsung pelaksanaan razia. Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan kondisi Rutan Palangka Raya tetap aman dan kondusif.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah masuk dan beredarnya narkoba di dalam Rutan. Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan pengawasan,” ujar Hensah.
Selain penggeledahan, petugas melanjutkan kegiatan dengan tes urine terhadap 50 warga binaan dan 50 petugas Rutan Palangka Raya. Dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta dinyatakan negatif.
Sementara dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan, antara lain kabel terminal yang dipasang tidak sesuai ketentuan, kipas angin dengan sambungan kabel berbahaya serta sendok berbahan besi.
Hensah mengatakan temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan, terutama terhadap instalasi listrik dan barang-barang yang berpotensi disalahgunakan di dalam rutan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala. Temuan yang ada menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan disiplin, keamanan instalasi listrik, serta mencegah adanya barang-barang yang dapat disalahgunakan di dalam Rutan,” pungkasnya.
Razia tersebut merupakan implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba serta penipuan dengan berbagai modus di lingkungan lapas dan rutan. Kegiatan juga menjadi tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (daw)






