Sampit, Buntok dan Palangka Raya Tiga Teratas Pencemaran Udara Tertinggi di Indonesia

Palangka Raya, kantamedia.com – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), membuat sejumlah daerah mengalami pencemaran udara yang mencapai level sangat tidak sehat dan berbahaya. Bahkan tiga daerah, pada Selasa pagi (3/10/2023), menempati tiga teratas daerah dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) tertinggi.

Pantauan kantamedia melalui laman ISPU Kementerian LHK, pada pukul 08.00 Wib, ISUP pada dua daerah di Kalteng, yakni Sampit Kotawaringin Timur dan Buntok Barito Selatan, mencapai level berbahaya, dan Kota Palangka Raya di level Sangat Tidak Sehat.

Di Kabupaten Kotawaringin Timur, ISPU pada Selasa pagi tercatat untuk partikulat PM10 mencapai 686 dan PM2,5 mencapai 506. Kondisi ini menempatkan daerah tersebut sebagai daerah dengan pencemaran udara tertinggi di Indonesia. Disusul tempat kedua di Kabupaten Barito Selatan, dengan ISPU 326 untuk kandungan PM2,5.

Sementara Kota Palangka Raya menempati posisi ketiga daerah ISPU tertinggi dengan kandungan PM2,5 mencapai 237. Disusul Kota Banjarmasin di posisi keempat dengan ISPU PM 2,5 mencapai 218.

Ispu Selasa
Data ISPU Selasa pagi (3/10/2023). (ispu klhk)

Untuk diketahui, Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU merupakan angka tanpa satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetik, dan makhluk hidup lainnya.

Metode perhitungan ISPU mengacu pada Permen LHK No.14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara. ISPU dihitung dari data hasil pemantauan kualitas udara ambien dengan stasiun pemantau yang beroperasi secara otomatis dan kontinu (AQMS).

Adapun parameter ISPU meliputi Hidrokarbon (HC), Karbon monoksida (CO), Sulfur dioksida (SO2), Nitrogen dioksida (NO2), Ozon (O3), dan Partikulat (PM10 dan PM2,5).

Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU dibagi dalam 5 kategori berdasarkan rentang nilai pencemaran, yaitu:

Kategori Baik (1-50)

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Baik memiliki rentang nilai 1 sampai 50. Kategori Baik dengan rentang 1-50 artinya tingkat mutu udara yang sangat baik. Tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan, dan tumbuhan.

Kategori Sedang (51-100)

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Sedang memiliki rentang nilai 51 sampai 100. Kategori Sedang dengan rentang 51-100 artinya tingkat mutu udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.

Kategori Tidak Sehat (101-200)

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Tidak Sehat memiliki rentang nilai 1 sampai 50. Kategori Baik dengan rentang 101-200 artinya tingkat mutu udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan.

Kategori Sangat Tidak Sehat (201-300)

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Sangat Tidak Sehat memiliki rentang nilai 201 sampai 300. Kategori Baik dengan rentang 201-300 artinya tingkat mutu udara yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Kategori Berbahaya (>300)

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan kategori Berbahaya memiliki rentang nilai lebih dari 300. Kategori Baik dengan rentang >300 artinya tingkat mutu udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat. (*/jnp)

Bagikan berita ini
Bsi