Korban Tewas Tertembak di PT HMBP Adalah Anggota TBBR

Palangka Raya, kantamedia.com – Seorang warga menjadi korban tewas diduga akibat tembakan peluru tajam saat bentrokan terjadi dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Korban diketahui adalah warga Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Seruyan Kalimantan Tengah (Kalteng), bernama Gijik.

Pemuda berusia 35 tahun yang tewas dengan dada ditembus peluru tajam saat bentrokan terjadi diketahui adalah anggota dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Mandat DPP TBBR Nomor: 046/DPP-TBBR/X2023 yang ditandatangani Ketua Umum TBBR, Sadar dan Sekjen TBBR, Amandus Yonatan, tertanggal 7 Oktober 2023.

Dalam surat itu disebutkan bahwa DPP TBBR memberi mandat atau perintah kepada Ketua TBBR Provinsi Kalimantan Tengah dan Ketua TBBR Kabupaten Seruyan untuk melakukan investigasi terhadap permasalahan tewasnya Desa Bangkal yang merupakan anggota TBBR Kabupaten Seruyan, saat terjadi kericuhan di PT HMBP.

Seperti diberitakan, juga menangkap 20 warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya yang melakukan aksi di wilayah PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), Kabupaten Seruyan pada Sabtu (7/10/2023).

Surat Tbbr

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengatakan warga ditangkap karena membawa senjata api.

“Ada 20 orang diamankan, ada yang bawa senjata api, ketapel dan sebagainya, nanti kita akan dalami ini,” kata Erlan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/10/2023).

“Kami mau memastikan betul atau tidak, kita kroscek ke sana,” katanya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan seorang warga diduga menjadi korban tewas dalam bentrokan antara aparat kepolisian saat demo di wilayah PT HMBP.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bentrokan di PT HMBP itu terjadi saat warga sedang melakukan aksi menuntut haknya pada perkebunan sawit tersebut.

Isnur menyebut warga Seruyan melakukan penutupan atau blokade masuk PT HMBP lantaran tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Warga menuntut dan area lahan di luar hak guna usaha (HGU) PT HMBP. Permintaan dan aksi ini sendiri sudah dilakukan warga sejak 16 lalu.

“Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi areal perusahaan tanpa dasar dan pemicu yang jelas, melakukan tindakan represif kepada warga yang berada di lokasi dengan menembakan gas air mata dan menembak menggunakan peluru tajam,” ucap Isnur. (jnp)

Bagikan berita ini