Palangka Raya, kantamedia.com – Seorang warga menjadi korban tewas diduga akibat tembakan peluru tajam saat bentrokan terjadi dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Korban diketahui adalah warga Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah (Kalteng), bernama Gijik.
Pemuda berusia 35 tahun yang tewas dengan dada ditembus peluru tajam saat bentrokan terjadi diketahui adalah anggota dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Mandat DPP TBBR Nomor: 046/DPP-TBBR/X2023 yang ditandatangani Ketua Umum TBBR, Sadar dan Sekjen TBBR, Amandus Yonatan, tertanggal 7 Oktober 2023.
Dalam surat itu disebutkan bahwa DPP TBBR memberi mandat atau perintah kepada Ketua TBBR Provinsi Kalimantan Tengah dan Ketua TBBR Kabupaten Seruyan untuk melakukan investigasi terhadap permasalahan tewasnya Masyarakat Desa Bangkal yang merupakan anggota TBBR Kabupaten Seruyan, saat terjadi kericuhan di PT HMBP.
Seperti diberitakan, Polisi juga menangkap 20 warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya yang melakukan aksi di wilayah PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), Kabupaten Seruyan pada Sabtu (7/10/2023).
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengatakan warga ditangkap karena membawa senjata api.
“Ada 20 orang diamankan, ada yang bawa senjata api, ketapel dan sebagainya, nanti kita akan dalami ini,” kata Erlan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/10/2023).
“Kami mau memastikan betul atau tidak, kita kroscek ke sana,” katanya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan seorang warga diduga menjadi korban tewas dalam bentrokan antara aparat kepolisian saat demo di wilayah PT HMBP.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bentrokan di PT HMBP itu terjadi saat warga sedang melakukan aksi menuntut haknya pada Perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Isnur menyebut warga Seruyan melakukan penutupan atau blokade Jalan masuk PT HMBP lantaran tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Warga menuntut Plasma Sawit dan area lahan di luar hak guna usaha (HGU) PT HMBP. Permintaan dan aksi ini sendiri sudah dilakukan warga sejak 16 September lalu.
“Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi areal perusahaan tanpa dasar dan pemicu yang jelas, melakukan tindakan represif kepada warga yang berada di lokasi dengan menembakan gas air mata dan menembak menggunakan peluru tajam,” ucap Isnur. (jnp)
Berita Terkait
- Polisi Tangkap 20 Warga Bangkal Seruyan Saat Aksi di PT HMBP
- Bentrok di PT HMBP Kembali Pecah, Dua Warga Luka dan Satu Tewas Diterjang Peluru
- Wagub Kalteng Apresiasi Penyerahan Realisasi Pembayaran Hasil Usaha PT HMBP
- Tuntut Pengusutan Tragedi PT HMBP, Ratusan Kader HMI Gelar Aksi di Polda Kalteng
- TuK Indonesia Sebut PT BJAP Beroperasi Ilegal di Lahan 13 Ribu Ha Lebih