Taufik: Revisi Batas Kawasan Hutan Mendesak Dilakukan

Muara Teweh, Kantamedia.com – Regulasi penetapan batas kawasan hutan di Kabupaten Barito Utara mendesak untuk segera direvisi karena dinilai mengunci ruang gerak produktivitas masyarakat lokal. Kebijakan zonasi yang berlaku saat ini dituding menjadi faktor utama mandeknya perluasan sektor pertanian harian serta perluasan proyek infrastruktur dasar di tingkat pedesaan.

Desakan restrukturisasi wilayah tersebut disuarakan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha. Sektor kehutanan menurutnya harus dievaluasi secara objektif lantaran status hukum kepemilikan tanah yang tumpang tindih kerap memicu konflik agraria kronis antara korporasi, negara, dan komunitas adat.

“Banyak penduduk lokal yang kehilangan hak akses atas ruang hidupnya sendiri. Mereka tidak dapat menerbitkan legalitas legal kepemilikan aset atau mengembangkan komoditas perkebunan karena lahannya mendadak diklaim masuk dalam peta kawasan hutan, padahal areal tersebut sudah dikelola secara turun-temurun,” ungkap Taufik, Sabtu (17/1/2026).

Menyikapi kebuntuan birokrasi tersebut, pihak legislatif menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi forum dialog intensif berskala nasional. Agenda ini dirancang untuk mempertemukan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), otoritas pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta perwakilan warga yang terdampak langsung di lapangan.

Taufik menggarisbawahi bahwa gerakan advokasi agraria ini murni bersifat perjuangan hak konstitusional publik, bukan komoditas politik menjelang pemilu daerah. Tata ruang yang kaku dinilai linear dengan kemiskinan struktural masyarakat yang bermukim di sekitar lingkar hutan akibat keterbatasan akses modal dan pengelolaan komoditas bumi.

Oleh karena itu, lembaga DPRD Barito Utara berkomitmen penuh untuk mengawal proses pemutihan atau pelepasan kawasan ini melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau Perhutanan Sosial. Langkah taktis ini diharapkan mampu membuahkan keputusan peta tata ruang yang adil, sehingga kepastian hukum hak atas tanah warga diakui negara demi mendongkrak kesejahteraan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *