DPRD Minta Birokrasi Izin WPR Barito Utara Tak Bebani Warga

Muara Teweh, Kantamedia.com – Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, mendesak pemerintah mempermudah regulasi dan birokrasi perizinan dalam rencana pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sembilan kecamatan. Langkah taktis ini diperlukan agar para penambang tradisional skala kecil bisa segera mendapatkan legalitas usaha tanpa terganjal prosedur yang rumit.

Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Athink ini menjelaskan, urgensi legalisasi tambang rakyat meningkat tajam setelah sejumlah perusahaan swasta di wilayah Desa Lemo dan Desa Pendreh menghentikan operasional (closing project). Situasi tersebut memicu gelombang alih profesi massal, di mana masyarakat lokal terpaksa beralih menjadi penambang mandiri demi menyambung roda ekonomi keluarga.

“Mayoritas warga yang dulunya bekerja di sektor korporasi kini bergantung pada tambang rakyat. Oleh sebab itu, mekanisme WPR ini harus dibuat sesederhana mungkin agar asas manfaatnya langsung terasa,” ujar legislator dari DPRD Barito Utara tersebut.

Kendati mendukung penuh aspek legalitas, Patih Herman mengingatkan agar aktivitas pertambangan rakyat tetap berkomitmen terhadap kelestarian ekosistem. Ia mendorong instansi terkait untuk memberikan edukasi mengenai metode penambangan ramah lingkungan, seperti pembatasan penggunaan alat berat ekskavator. Teknis penggalian tradisional dapat dimodifikasi menggunakan sistem corong, serta pembuatan kolam pengendap (settling pond) berlapis terpal, paranet, dan tawas agar sisa pembuangan air limbah benar-benar tersaring sebelum mengalir ke sungai.

Lebih lanjut, ia menyoroti benturan administratif yang berpotensi menyulitkan warga, terutama terkait penentuan titik koordinat, kesesuaian tata ruang, hingga pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan yang memakan biaya besar. Anggota DPRD Barito Utara ini berharap pemerintah daerah mengintervensi dan mengakomodasi kendala prosedural tersebut. Melalui fasilitasi pemda, pengurusan dokumen lingkungan yang kompleks diharapkan dapat dipangkas menjadi lebih cepat, transparan, dan terjangkau bagi kelompok masyarakat ekonomi lemah. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *