Palangka Raya, kantamedia.com – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi, menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap setiap laporan pencemaran lingkungan, khususnya yang berdampak pada kondisi sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai media pada Rabu, 2 Juli 2025, di Palangka Raya.
Menurut Junaidi, informasi sekecil apapun yang berpotensi menunjukkan pencemaran lingkungan harus ditindaklanjuti secara serius oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Kalau memang ada informasi sekecil apapun, apalagi yang menyangkut limbah dan pencemaran, itu harus ditindaklanjuti. Jangan tunggu laporan besar baru bergerak. Sungai adalah urat nadi masyarakat kita,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa sungai memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah, terutama masyarakat Dayak yang menggantungkan banyak aspek kehidupannya pada ekosistem perairan. Aktivitas seperti mandi, mencuci, menangkap ikan, hingga menata ritual budaya masih banyak dilakukan di sungai.
Junaidi juga menyinggung perlunya ketegasan dalam penegakan aturan lingkungan terhadap perusahaan, tanpa pandang bulu. Ia meminta DLH tidak ragu melakukan verifikasi, pemanggilan, dan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang ada pencemaran yang disebabkan perusahaan, baik PT. Mutu atau lainnya, panggil, minta penjelasan, verifikasi, dan kalau terbukti, berikan sanksi. Tidak usah ditoleransi,” katanya.
Politikus dari Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa sikap tegas pemerintah menjadi cermin keberpihakan kepada rakyat. Ia berharap perlindungan sungai tidak hanya dilihat sebagai aspek ekologi, tetapi juga hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. “Melindungi sungai sama artinya melindungi warga kita. Karena di situlah sumber makan, minum, dan kehidupan kita. Harus ada keberanian pemerintah menindak tanpa memandang siapa pelakunya,” ujar Junaidi.
Komisi II DPRD Kalteng, lanjut dia, akan terus mengawal isu-isu lingkungan, khususnya yang menyangkut aktivitas pertambangan dan industri yang berpotensi mencemari wilayah sungai. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif menyampaikan laporan, dan meminta DLH lebih terbuka serta responsif terhadap pengaduan masyarakat. (daw)