DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Perubahan APBD, Fokus pada 219 Program Prioritas

Palangka Raya, Kantamedia.com — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Kalteng dan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Jumat (12/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Arton S. Dohong, didampingi jajaran pimpinan dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Gubernur H. Edy Pratowo yang menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Dari total 44 anggota DPRD, tercatat 34 hadir dalam rapat tersebut.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Bryan Iskandar, menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah yang dinamis. Faktor penyebabnya antara lain perubahan asumsi makro ekonomi, penurunan target pendapatan, serta adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

“Total belanja daerah dalam perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp8,35 triliun untuk mendanai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 sub-kegiatan,” ungkap Bryan.

Struktur pendanaan yang disahkan meliputi pendapatan daerah sebesar Rp7,98 triliun dan belanja daerah Rp8,35 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp365,6 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari SiLPA sebesar Rp378,6 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp13 miliar untuk pembayaran pokok utang.

Persetujuan ini menjadi landasan penting bagi Pemprov Kalteng dalam melanjutkan program pembangunan dan pelayanan publik secara lebih adaptif dan akuntabel. (Daw).

Bagikan berita ini