DPRD Kalteng Dalami Konflik Lahan Warga

Palangka Raya, Kantamedia.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025. Rapat tersebut akan menghadirkan lima perusahaan besar yang tengah bersengketa dengan warga.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyampaikan langkah ini bertujuan agar dewan memahami kronologi dan versi masyarakat sebelum memanggil pihak perusahaan. “Sebelum kami panggil perusahaan, kita panggil dulu mereka nih. Kami dari Komisi II melakukan pendalaman versi masyarakat. Sehingga pada saat RDP nanti, kita sudah bisa berdiskusi dengan pihak perusahaan untuk mencari jalan tengah,” ujarnya, Senin (6/10).

Bambang menjelaskan, sebagian besar laporan yang diterima DPRD Kalteng berkaitan dengan sengketa lahan dan hak masyarakat adat. Beberapa kasus yang menjadi perhatian saat ini meliputi konflik antara warga Desa Petak Bahandang dengan PT Archipelago Timur Abadi (ATA) di Kabupaten Gunung Mas, masyarakat Desa Buhut Jaya dengan PT Tri Oetama Persada (TOP) di Kapuas, serta masyarakat Tualan Hulu dengan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di Kotawaringin Timur.

“Umumnya masyarakat berperkara dengan perusahaan terkait masalah lahan. Kadang ada pihak ketiga yang ikut memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi. Karena itu, kami ingin memahami dulu duduk perkaranya secara objektif sebelum RDP digelar,” jelas Bambang.

Dalam RDP 7 Oktober 2025, Komisi II akan mengundang lima perusahaan, termasuk tiga yang telah disebutkan, serta PT Agrinas dan PT Satgas BKH. Rapat ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi teknis dan satuan tugas pengawasan pertambangan.

Bambang menegaskan, pendalaman awal ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kalteng dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara terukur dan proporsional. “Kami ingin memastikan penyelesaian dilakukan secara adil, tidak berat sebelah, dan tetap menghormati hak masyarakat adat serta kepastian hukum bagi perusahaan,” pungkasnya. (Daw).

Bagikan berita ini