DPRD Kalteng Desak Realisasi 129 Blok WPR

Palangka Raya, Kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hingga kini belum terealisasi.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan bahwa percepatan penetapan WPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.

“Kami sudah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian ESDM. Harapannya, seluruh blok WPR yang direncanakan bisa segera diterbitkan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, unsur pimpinan DPRD bersama Komisi II sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM guna memastikan kejelasan proses penetapan wilayah tersebut. Menurutnya, keberadaan WPR menjadi solusi strategis dalam menata aktivitas tambang rakyat agar berjalan sesuai aturan.

Dengan adanya WPR, kegiatan pertambangan masyarakat tidak lagi berada dalam posisi rawan pelanggaran hukum. DPRD Kalteng menilai, regulasi ini akan menjadi landasan penting bagi para penambang lokal untuk menjalankan usaha secara legal dan terorganisasi.

Selain mendorong percepatan penetapan WPR, DPRD juga meminta pemerintah memberikan kemudahan dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung akses legal bagi masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. “Penerbitan izin harus dipermudah, tetapi tetap mengacu pada regulasi yang ada,” kata Junaidi.

Di sisi lain, DPRD Kalteng mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan rakyat harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan. Aspek lingkungan, menurutnya, tidak boleh diabaikan agar tidak menimbulkan dampak negatif dalam jangka panjang.

Junaidi menegaskan, DPRD Kalteng akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini. Tujuannya agar kegiatan tambang rakyat dapat berjalan aman, tertib, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *