Palangka Raya, kantamedia.com – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi, menyoroti serius insiden kaburnya narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II yang terjadi belum lama ini. Menurut dia, kejadian tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh tindakan napi, melainkan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan internal yang menjadi tanggung jawab petugas lapas.
“Kami melihat bahwa ini adalah bentuk kelalaian dari petugas Lapas II. Seharusnya pengawasan terhadap napi dilakukan secara ketat dan terstruktur,” tegas Junaidi, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga institusi yang menuntut profesionalisme tinggi, terutama dalam hal pengamanan.
Junaidi menekankan bahwa sistem pengawasan harus diperkuat dan dijalankan secara disiplin, tanpa kompromi. Setiap pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) harus dibarengi dengan sanksi yang tegas. “Petugas yang lalai tentu harus mendapatkan sanksi. Ini bukan hal sepele, karena menyangkut keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik pembinaan narapidana yang melibatkan kegiatan di luar tembok lapas seperti kerja bakti atau pelatihan kerja. Menurutnya, inisiatif tersebut tetap relevan sebagai bagian dari pendekatan rehabilitatif, namun pelaksanaannya harus didasarkan pada seleksi ketat dan penilaian risiko yang matang terhadap masing-masing narapidana.
“Petugas Lapas harus bisa memilah, mana napi yang sudah menunjukkan itikad baik, dan mana yang masih berpotensi kabur. Ini penting agar kegiatan di luar tetap berjalan, tetapi keamanan tetap terjaga,” katanya. Ia menambahkan bahwa kelonggaran tidak boleh diberikan secara serampangan, karena berpotensi menciptakan celah yang bisa dimanfaatkan oleh napi berisiko tinggi.
Lebih jauh, politisi dari Partai Demokrat itu mendesak Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kalteng untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keamanan di seluruh lapas, tidak hanya Lapas Kelas II. Evaluasi tersebut harus mencakup aspek pengawasan, pelatihan personel, serta mekanisme tanggap darurat ketika terjadi pelanggaran keamanan.
Insiden kaburnya narapidana disebutnya sebagai alarm bagi semua pihak, bahwa reformasi birokrasi dalam sistem pemasyarakatan masih membutuhkan pengawasan ketat dan pembenahan struktural. “Kita tidak bisa menganggap ini sebagai kasus biasa. Ini menyangkut keamanan publik. Evaluasi menyeluruh adalah langkah yang mutlak,” pungkas Junaidi. (daw)