DPRD Kalteng Terima Aspirasi Warga Petak Bahandang Terkait Konflik Lahan

Palangka Raya, Kantamedia.com  – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima audiensi perwakilan warga Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Senin (6/10/2025). Warga menyampaikan aspirasi terkait konflik lahan dengan perusahaan perkebunan PT Archipelago Timur Abadi (ATA), yang dinilai telah melakukan aktivitas di atas tanah garapan tanpa penyelesaian ganti rugi yang sah.

Indra Dani, salah satu warga terdampak, menyebut konflik bermula dari pembukaan lahan oleh PT ATA di blok G18 dan G22 seluas 46 hektare.
“Kami tidak pernah menolak keberadaan perusahaan, tapi hak kami belum diselesaikan. Justru warga yang bertahan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki surat pernyataan tanah (SPT) dan dokumen kepemilikan sah, namun tetap diabaikan oleh perusahaan.

Urbanus, perwakilan warga lainnya, menilai penyelesaian konflik yang dilakukan perusahaan justru menyingkirkan peran pemerintah desa. Ia juga menyoroti adanya pergeseran batas wilayah antara Gunung Mas dan Kapuas yang diduga dijadikan dasar perluasan konsesi.
“Kami hanya menuntut pengakuan dan kompensasi yang adil, bukan menolak investasi,” tegasnya.

Urbanus juga menuding adanya aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin di area konflik, serta berharap DPRD menegaskan kepada perusahaan pentingnya menghormati hak masyarakat adat dan membuka ruang penyelesaian administratif melalui mediasi yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap keterangan masyarakat sebelum melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan.
“RDP akan digelar 7 Oktober dan melibatkan lima perusahaan, termasuk PT ATA, PT Tri Oetama Persada, dan PT Hutanindo Agro Lestari,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa Komisi II berkomitmen menengahi secara adil agar konflik tidak berlarut.
“Kita minta masyarakat menyiapkan dokumen kepemilikan dan kronologi yang lengkap, agar pembahasan nanti berbasis data dan menghasilkan solusi yang berkeadilan,” pungkasnya.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membuka ruang dialog antara masyarakat dan perusahaan, serta memperkuat peran DPRD sebagai mediator dalam penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Tengah. (Daw).

Bagikan berita ini