Palangka Raya, Kantamedia.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan terus dipacu guna menyelamatkan memori kolektif dan aset sejarah di Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah penataan regulasi ini dinilai vital agar seluruh rekam jejak pembangunan daerah dapat tersimpan aman serta mudah diakses oleh generasi mendatang.
Guna mematangkan draf aturan tersebut, rombongan Komisi III DPRD Kalteng telah menggelar kunjungan kerja ke Dinas Kearsipan Kota Semarang. Dari studi lapangan tersebut, legislator mengantongi sejumlah referensi tata kelola dokumen yang dinilai sangat relevan untuk diadopsi di Bumi Tambun Bungai.
“Memang ada beberapa hal yang disampaikan di sana. Mereka juga sedang mengkaji tentang perda kearsipan. Jadi ada beberapa poin yang bisa kita aplikasikan di Kalteng,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan, Jumat (19/6/2026).
Tomy menekankan pentingnya pengarsipan komprehensif terhadap peninggalan bersejarah lokal, seperti rekam jejak era kejayaan transportasi sungai dan operasional bis air yang sempat menjadi urat nadi mobilitas warga. Tanpa sistem pendokumentasian yang terstruktur, riwayat kebudayaan serta perjalanan daerah berisiko hilang ditelan zaman.
Selain membenahi tata kelola fisik, legislator juga mendesak percepatan program digitalisasi dokumen. Penyimpanan berbasis teknologi mutakhir dinilai efektif menekan risiko kerusakan fisik, memperpanjang usia arsip, serta memudahkan akses edukasi bagi publik secara luas.
“Melalui pembahasan Raperda Kearsipan, kita berharap lahir regulasi yang mampu memperkuat pelestarian arsip daerah sekaligus menjaga berbagai catatan sejarah Kalteng agar tetap lestari sepanjang waktu, maka perlu dicatat lewat digitalisasi,” tegas Tomy. (pri)






