Palangka Raya, Kantamedia.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Proyek anggaran tugas pembantuan 2021 senilai kontrak Rp 1,72 miliar itu diduga merugikan keuangan negara Rp 717.045.188.
Ketiga tersangka berinisial NI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS selaku Direktur CV Berkat Anugrah, dan S yang bertugas sebagai pelaksana lapangan. Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Besaran kerugian negara dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng, kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat.
“Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup ini, terdapat tiga orang tersangka. Nilai kontraknya sekitar Rp 1,72 miliar, sedangkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP mencapai Rp 717 juta,” ujar Budi dalam keterangan pers, Rabu (21/10/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Edwar Zulkarnain memaparkan, penyimpangan terjadi saat pengerjaan proyek yang dibiayai dana tugas pembantuan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi tersebut. Menurut penyidik, PPK diduga tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat seperti yang diatur dalam kontrak. Adapun direktur perusahaan pemenang lelang diduga menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain yang bukan pengurus perusahaan.
“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan penyelesaiannya melewati batas waktu kontrak. Namun, pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan dibayarkan 100 persen,” ungkap Edwar.
Nilai kerugian negara merujuk pada laporan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 27 Oktober 2025. Penyidik mengamankan dokumen kontrak dan adendum, harga perkiraan sendiri (HPS), daftar kuantitas dan harga atau BOQ, spesifikasi teknis, dokumen penawaran perusahaan, serta dokumen pembayaran bertahap sebesar 30 persen, 50 persen, hingga 100 persen.
Penyidik turut menyita uang tunai Rp 300 juta dari tersangka S dan Rp 40 juta dari HS. Totalnya Rp 340 juta.
“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyertaan dan uang pengganti sesuai pasal yang diterapkan penyidik,” ujarnya.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Pasal 3 mengatur ancaman penjara seumur hidup, atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Edwar menambahkan, jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Status itu berarti penyidikan sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Sepanjang 2026 hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran mencatat 14 perkara dugaan korupsi yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. “Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (*/pri)






