Presiden Ancam Cabut Izin Perusahaan Asing, 6 Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Kantamedia.com – Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut izin perusahaan asing yang berulang kali melanggar aturan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyebut ada perusahaan yang diduga melanggar belasan kali, bahkan hingga 19 kali.

Ancaman itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIExpo Convention Center, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

“Ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang ikut harus bertanggung jawab,” kata Prabowo.

Menurut dia, sebagian perusahaan telah menikmati konsesi selama belasan tahun, tetapi tetap mengulangi pelanggaran. Prabowo menilai sanksi pencabutan izin semestinya dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar hingga dua kali.

“Melanggar tiga kali, empat kali, ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar. Ini menurut saya, udah enggak usah lagi lah, kalau dua kali melanggar, cabut aja,” ujarnya.

Pemerintah, kata Prabowo, akan mengumumkan nama perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas karhutla. Namun, ia belum menyebut satu pun nama dalam pidatonya. “Nanti pada saatnya kita umumkanlah nama-nama itu,” katanya.

Prabowo menegaskan pemerintah tidak lepas tangan. Penanganan karhutla, ujarnya, melibatkan TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Ia juga menyinggung dampak kebakaran terhadap kesehatan warga yang menurutnya harus dilindungi negara.

Enam Perusahaan Dibekukan

Sehari sebelumnya, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha disertai kewajiban memulihkan ekosistem hutan kepada sejumlah perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng). Per Rabu (21/10/2026), enam perusahaan terkena sanksi tersebut.

“Jadi per hari ini sesuai perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kami lakukan pembekuan disertai pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Keenam perusahaan itu adalah PT HKJ, PT TE, PT HPL, PT RAL, PT PWC, dan PT SLS. Raja Juli merinci, lahan terbakar di PT HKJ seluas 4.803 hektare dari total 36.745 hektare. Di PT TE, lahan yang terbakar mencapai 1.049 hektare dari 59.810 hektare. Adapun di PT HPL, api melahap 718 hektare dari 10.050 hektare, sedangkan di PT SLS seluas 193 hektare dari 68.285 hektare.

Penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berjalan. Raja Juli tidak menutup peluang kasus ini masuk ranah pidana bila ditemukan bukti. “Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujarnya. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *