Palangka Raya, Kantamedia.com – Karena terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim). Akhirnya Kejaksaan tinggi (Kejati) Kalteng telah menetapkan dua tersangka.
Dugaan kasus Tipikor ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Termasuk salah satunya dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Kuwu Senilawati.
Dirinya menilai dana hibah KONI Kotim seharusnya digunakan untuk program-program peningkatan kemampuan olahragawan Kalteng, agar mampu berprestasi di kancah lokal, nasional, dan bahkan Internasional.
“Tentunya setiap dana yang diberikan kepada suatu cabang olahraga itu melalui APBD kabupaten, biasanya itu berbentuk hibah, seharusnya dipergunakan untuk program-program pembinaan Atlet,”ujar Kuwu, Senin, (03/06/2024).
Setiap sen dana yang dikumpulkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah uang dari rakyat, yang terkumpul melalui pajak. Apabila dana itu diselewengkan, artinya mengkhianati rakyat yang telah sukarela membayar pajak demi kemajuan Kalteng.
“Jika dana diselewengkan, tentunya telah mengkhianati rakyat, dana itu uang yang didapat dari dana pajak kendaraan bermotor, pajak dari restoran yang anda kunjungi, balik nama kendaraan, dan lain-lain,” ucapnya.
Pihaknya sangat mengecam dan mengutuk keras apabila dana yang dihibahkan pemerintah daerah yang bersumber dari masyarakat itu tidak digunakan dengan tepat.
“Kami meminta pihak kejaksaan dan pihak terkait agar bisa menuntaskan pekerjaan, menghukum siapa yang salah, dan bisa mengembalikan kerugian negara,” tuturnya.
Kuwu Senilawati berharap agar proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim terus diusut, sehingga masyarakat bisa mengetahui informasi yang benar tentang kasus tersebut. (Mhu)