Revisi Tatib Disetujui Fraksi Pendukung DPRD Kalteng

Kantamedia.com, Palangka Raya – Revisi tata tertib (tatib) DPRD Kalteng disetujui seluruh fraksi pendukung dewan meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Demokrat, PKB, Gerindra dan Fraksi Gabungan P4H. Kepastian ini didapat saat DPRD Kalteng menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, di Ruang Rapat Gabungan, Rabu (22/2/2023).

Saat memimpin rapat Wakil Ketua I DPRD Kalteng H Abdul Razak menyampaikan tatib merupakan aturan yang telah ditetapkan melalui perundang-undangan, guna mendukung pelaksanaan kinerja legislatif, dan harus menyesuaikan dengan kebutuhan serta situasi terkini.

“Tatib merupakan amanat perundang-undangan yang menjadi acuan serta mendukung kinerja legislatif. Oleh karena itu, kita akan mendengarkan secara seksama, pendapat akhir fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap rancangan tatib yang sebelumnya telah dibahas oleh masing-masing fraksi,” kata Razak.

Baca juga:  Garda MBG Sampaikan Tujuh Tuntutan ke DPRD Kalteng

Di sisi lain, juru bicara sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Dra Hj Siti Nafsiah M.Si menyampaikan, tatib mengakomodasi tata cara, prosedur dan mekanisme menyangkut hak, kewajiban serta tugas anggota DPRD Kalteng dalam melaksanakan sumpah dan janjinya, dengan berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila.

“Pelaksanaan kewajiban tersebut dapat direalisasikan dengan sosialisasi, pembinaan tentang Pancasila dan wawasan kebangsaan, sebagaimana dikutip pada Tatib dalam Pasal 123 ayat (1) dan (2), termasuk pelaksanaan fungsi DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan pengubahluasannya sesuai dengan Pasal 94, UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana perubahan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana terakomodasi dalam peraturan DPRD Kalteng tentang Tatib, Pasal 195 ayat (5),” ujarnya.

Baca juga:  DPRD Kalteng Soroti Kebutuhan SMA Baru di Kobar

Kendati demikian, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I Kalteng meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan, tatib menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), untuk menjalankan fungsi fasilitator pada lembaga DPRD.

“Demikian pendapat akhir fraksi partai Golkar, semoga rancangan tatib ini bisa menjadi acuan bagi kelengkapan dan anggota DPRD Kalteng dalam melaksanakan tugas, fungsi, hak, kewajiban dan kewenangan pelaksanaan pemerintahan daerah,” pungkas ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi kesejahteraan rakyat (Kesra) ini. (hms/*)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *