Siti Nafsiah Rilis Hasil Reses Dapil I

Palangka Raya, Kantamedia.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Dapil I, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si, resmi merilis hasil Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang dilaksanakan sejak 2 November 2025 di Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Katingan, dan Kota Palangka Raya. Melalui pertemuan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan masyarakat umum, ia menyerap berbagai persoalan mendesak yang perlu segera ditangani pemerintah.

Dalam laporannya, Siti menegaskan persoalan infrastruktur dasar masih menjadi keluhan terbesar masyarakat, terutama kerusakan jalan dan jembatan antarwilayah. Banyak ruas tidak dapat dilalui saat musim hujan, bahkan ada desa yang belum memiliki akses jalan sehingga warga masih mengandalkan sungai untuk transportasi. “Kerusakan jalan ini bukan sekadar soal mobilitas, tetapi berpengaruh pada biaya logistik, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Kondisi sarana pendidikan juga mendapat sorotan serius. Dalam kunjungan ke sejumlah sekolah, Siti menemukan ruang kelas rusak berat, atap bocor, minim pencahayaan, pagar sekolah tidak ada, serta meubelair siswa tidak layak pakai. “Bahkan buku pelajaran banyak yang usang dan tidak relevan lagi. Ada sekolah yang guru-gurunya tidak memiliki rumah dinas, sehingga mereka harus menempuh jarak jauh setiap hari,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat meminta perhatian pemerintah untuk membantu pembangunan sarana ibadah yang dinilai memiliki fungsi strategis bagi penguatan moral dan kohesi sosial. Fasilitas ibadah yang rusak atau tidak layak dianggap menghambat aktivitas spiritual dan kegiatan masyarakat.

Isu paling kuat muncul dari Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan. Warga mempersoalkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi lebih dari 17 tahun namun belum merealisasikan kewajiban plasma 20 persen. Program CSR perusahaan juga dinilai tidak memberi dampak signifikan bagi masyarakat sekitar kebun. “Masyarakat merasa kehadiran perusahaan belum membawa kesejahteraan. Plasma tak kunjung ada, padahal itu hak mereka yang dijamin regulasi,” jelasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Siti Nafsiah menegaskan kebutuhan dasar masyarakat adalah kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk memenuhinya. Ia menekankan infrastruktur dasar dan fasilitas pendidikan merupakan syarat mutlak pembangunan, sementara plasma 20 persen adalah amanat hukum yang harus dijalankan perusahaan tanpa penundaan. “Kami akan mengawal semua aspirasi ini hingga masuk ke pembahasan anggaran dan menjadi bagian dari pengawasan DPRD,” katanya.

Seluruh usulan masyarakat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Reses dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kalteng sebagai bahan rekomendasi resmi. Siti menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap keluhan masyarakat ditindaklanjuti secara nyata dan menjadi prioritas pembangunan daerah. (Daw).

Bagikan berita ini