Pemprov Kalteng Dukung Kebijakan Pusat Terkait PPN Media

Palangka Raya, Kantamedia.com – Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana, menanggapi wacana penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri media yang belakangan mengemuka di tingkat nasional.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/2/2026), Rangga menegaskan bahwa kebijakan perpajakan, termasuk penghapusan atau penetapan PPN, merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Terkait PPN, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan,” ujarnya.

Meski tidak memiliki otoritas langsung, Rangga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap mendukung setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk jika nantinya diputuskan adanya penghapusan PPN bagi industri media. “Pemprov Kalimantan Tengah mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat, termasuk yang menyangkut sektor media,” katanya.

Ia menekankan pentingnya peran pers dalam pembangunan daerah. Menurutnya, wartawan memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Mengingat profesi wartawan merupakan mitra strategis pemerintah, tentu keberlangsungan media menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.

Rangga berharap apapun kebijakan yang diambil pemerintah pusat nantinya dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan industri pers, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan media dalam membangun Kalimantan Tengah yang lebih informatif dan transparan. (Daw).

 

Bagikan berita ini