Palangka Raya, Kantamedia.com – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan pentingnya penyempurnaan substansi sejumlah Raperda agar selaras dengan hasil evaluasi pemerintah provinsi serta memiliki kekuatan implementasi di lapangan.
Penegasan ini disampaikan Hatir, pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (27/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat komisi DPRD Palangka Raya tersebut membahas empat Raperda hasil evaluasi Gubernur Kalteng, yakni Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Grand Design Pembangunan Kependudukan, Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jamsostek.
Lebih lanjut Hatir menekankan bahwa setiap Raperda harus disempurnakan sesuai hasil evaluasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penyempurnaan ini penting supaya produk hukum daerah tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga memiliki daya guna dan bisa diimplementasikan dengan baik di masyarakat.
Hatir juga menyoroti Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai prioritas strategis. Menurutnya, Kota Palangka Raya kerap menghadapi ancaman kebakaran lahan yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Regulasi ini harus disusun secara komprehensif dan tegas, serta mampu mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla,” tegasnya.
Selain itu pembahasan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan diarahkan untuk memastikan perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat dan berkelanjutan.
Sementara Raperda terkait penerangan jalan umum diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan keamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.
Adapun terkait Raperda Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jamsostek, Fraksi Demokrat mendorong agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat tercover dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. (*/Fay)


