“Raperda ini harus disusun secara komprehensif dan tegas, serta mampu memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla,” kata Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin (27/4/2026).
Dijelaskan, ancaman kebakaran lahan di Kota Palangka Raya masih kerap terjadi dan menimbulkan dampak luas. Baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
“Terlebih sampai terjadi kabut asap, maka tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berdampak pada sektor pendidikan dan perekonomian,” tambahnya.
Ditegaskan Khemal, keberadaan regulasi yang kuat sangat diperlukan untuk memperjelas peran serta tanggung jawab setiap pihak dalam penanganan karhutla.
“Baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat harus memiliki peran yang jelas, agar penanganan bisa berjalan optimal,” tegasnya.
Disisi lain Khemal juga menekankan pentingnya upaya pencegahan yang terintegrasi melalui edukasi masyarakat, pengawasan wilayah rawan, serta kesiapan sarana dan prasarana.
“Sebab itu melalui Raperda ini, maka pada saatnya penanganan karhutla di Palangka Raya dapat lebih efektif, terarah, dan mampu mencegah potensi terjadinya karhutla” pungkasnya. (*/Fay)


