Palangka Raya, Kantamedia. com – Pola penanganan bencana yang selama ini reaktif dinilai perlu diubah menjadi lebih preventif. Untuk itu, pemerintah daerah didorong menyiapkan alokasi anggaran khusus kebencanaan secara rutin setiap tahun.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan. Ia menilai, tanpa dukungan anggaran yang jelas dan berkelanjutan, upaya pencegahan dan kesiapsiagaan bencana tidak akan berjalan maksimal.
Menurut Hatir, amanat penganggaran itu sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana. Dalam perda tersebut, pemerintah kota diharapkan menyisihkan sebesar satu persen dari anggaran belanja modal dan jasa setiap tahunnya untuk kepentingan antisipasi bencana.
“Harapan kita ke depan, penanggulangan bencana tidak lagi dadakan. Pemerintah wajib menganggarkan 1 persen dari belanja modal dan jasa setiap tahun sebagai langkah antisipasi,” kata Hatir, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, kepastian anggaran menjadi kunci utama untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah. Dengan dana yang sudah teralokasi sejak awal, pemerintah bisa melakukan langkah mitigasi dan pencegahan jauh sebelum bencana terjadi, bukan hanya fokus pada penanganan pasca-kejadian.
Karena itu, Hatir meminta agar perda yang sudah ada tidak hanya menjadi dokumen regulasi di atas kertas. Ia berharap Wali Kota Palangka Raya beserta jajaran pemerintah daerah segera menindaklanjuti ketentuan tersebut ke dalam kebijakan penganggaran yang konkret dan terukur.
“Semoga Pak Wali Kota dan pemda bisa segera menindaklanjuti perda ini agar implementatif,” tegasnya.
Dengan perencanaan anggaran yang konsisten, Hatir optimistis Kota Palangka Raya akan lebih siap, sigap, dan terarah dalam menghadapi berbagai potensi ancaman bencana di masa mendatang. (*/Fay)


