Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Ammar Zoni

Kantamedia.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ammar Zoni. Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi menambah masa hukuman mantan suami Irish Bella itu menjadi empat tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut, yang kemudian menghasilkan penambahan satu tahun dalam hukuman Ammar. Putusan ini disampaikan pada Minggu (10/11/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian kutipan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diterbitkan pada Sabtu (9/11/2024).

Selain penambahan hukuman penjara, denda yang dikenakan terhadap Ammar Zoni juga mengalami perubahan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan denda sebesar Rp 800 juta, lebih rendah dari putusan awal yang mencapai Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ammar harus menjalani hukuman pengganti berupa tiga bulan.

“Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” lanjut putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku sudah mendengar hasil putusan tersebut.

“Kami sudah memberitahukan hasil putusan ini kepada Ammar, dan dia hanya bisa pasrah,” ujar Jon saat dihubungi media, Minggu (10/11/2024).

Jon mengungkapkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan materi kasasi untuk meringankan hukuman Ammar Zoni. Hal ini lantaran JPU yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, berencana mengajukan kasasi untuk memperberat hukuman mantan suami Irish Bella tersebut.

“Kami sedang menyiapkan materi kontra-memori kasasi yang diajukan oleh jaksa, yang ternyata juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” tambah Jon.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya pada 12 Desember 2024 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, terkait kasus narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 1,32 gram dan empat paket narkoba jenis sabu seberat 4,36 gram.

Atas perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar pada Agustus 2024.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara. Akibatnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 800 juta (lebih rendah Rp 200 juta dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat). Apabila Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama 3 bulan sebagai pengganti denda pidana. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi