16 dan 17 April ASN pada Sektor Ini Boleh Lakukan WFH

Kantamedia.com – Dalam rangka memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerapkan skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4) mendatang.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

“Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik,” kata MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas melalui siaran pers diterima, Sabtu (13/4/2024).

Abdullah Azwar Anas menjelaskan skema WFH dan WFO ini diterapkan dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Skema WFH dan WFO ini akan diberlakukan di semua instansi pemerintah pusat dan daerah, kecuali bagi ASN yang bertugas di sektor-sektor esensial seperti kesehatan, keamanan, dan penanggulangan bencana.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen” jelas Anas.

Instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen yaitu kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

WFH hanya berlaku terhadap instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Selain itu, WFH hanya bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan instansi yang diperbolehkan WFH 50 persen adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambahkan dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, maka total mencapai 10 hari.

Aturannya tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keppres tersebut menetapkan ada empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

“Diperkirakan akan terjadi lonjakan arus balik Lebaran pada tanggal 16 dan 17 April 2024. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengurai kemacetan dan memperlancar arus balik Lebaran,” jelas Menteri Anas. (*/jnp)

Bagikan berita ini
Bsi