Kantamedia.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya memastikan gaji pns pusat dan daerah TNI/ Polri naik 8 persen pada 2024 mendatang. Kepastian ia sampaikan saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu (16/8/203). Selain itu, RUU APBN 2024 juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Jokowi.
Dalam pidatonya Jokowi juga menyebut bahwa tujuan kenaikan gaji ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 dan untuk diketahui bahwa besaran gaji PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019. Artinya, memang sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kabar baik ini.
Dalam aturan itu ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90juta.
Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Gaji PNS Golongan I:
Ia = Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib = Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic = Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id = Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa = Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb = Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc = Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId = Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa = Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb = Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc = Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId = Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa = Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb = Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc = Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd = Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe = Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa golongan I minimal kenaikan gaji berkisar antara Rp 124.864 hingga Rp 214.920. Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji, semakin besar gaji pokok, maka semakin banyak pula kenaikannya. Lihat saja, golongan IV kenaikannya berkisar antara Rp 243.544 hingga Rp 472.096. (*/jnp)