Kantamedia.com – Pemerintah memastikan kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada Minggu (18/10/2026) tanpa penundaan. Pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), diminta segera menyiapkan diri agar tidak tertinggal dari jadwal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyampaikan hal itu di gedung BPJPH, Jumat (9/10/2026). Pernyataan tersebut dikutip dari laman resmi BPJPH.
“Wajib halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal.
Menurut Haikal, kewajiban sertifikasi halal serta pemastian kehalalan produk luar negeri bukan bentuk pembatasan atau pemaksaan. Kebijakan itu menjalankan amanat undang-undang demi melindungi masyarakat sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha. Ia juga mendorong pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengurus sertifikasi.
Selain memenuhi regulasi, sertifikat halal dinilai mampu menumbuhkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk.
Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah menegaskan, penerapan Wajib Halal Oktober perlu dikawal agar berjalan sesuai jadwal.
Kebijakan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pemerintah menjalankannya lewat pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan. BPJPH menegaskan tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan.
Pelaku usaha tetap perlu mencermati jenis produk, skala usaha, dan aturan penahapan. Jadwal kewajiban sertifikasi halal tidak bisa disamaratakan untuk semua produk.
7 Kategori Produk Wajib Sertifikasi Halal
Cakupan wajib halal Oktober 2026 jauh lebih luas daripada makanan dan minuman. Berikut tujuh kelompok produk yang perlu diperhatikan.
1. Makanan dan minuman
Kelompok ini menjadi sasaran utama. Pada tahap 2026, perhatian tertuju pada produk UMK dan produk luar negeri. Sebelumnya, kewajiban bagi makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, serta hasil dan jasa penyembelihan dari usaha menengah dan besar sudah berlaku sejak 18 Oktober 2024. Adapun pelaku UMK memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2026. Persiapan tidak cukup pada produk akhir, tetapi juga mencakup bahan, pemasok, fasilitas produksi, dan proses pengolahan.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Kategori ini meliputi produk hasil penyembelihan beserta jasanya. Pelaku usaha perlu menyesuaikan proses operasional dengan ketentuan jaminan produk halal, termasuk pengendalian proses dan kelengkapan dokumen pendukung.
3. Kosmetik
Kosmetik masuk dalam penahapan 2026, sehingga kewajiban ini tidak hanya menyasar produk konsumsi, tetapi juga produk yang dipakai pada tubuh. Produsen perlu memeriksa bahan, sumber bahan baku, pemasok, dan proses produksi, serta menyiapkan dokumen pendukung.
4. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
Pelaku usaha di sektor ini perlu memetakan bahan baku, pemasok, formula, dan proses produksi. Persiapannya disesuaikan dengan karakteristik tiap produk dan ketentuan sertifikasi yang berlaku.
5. Produk kimiawi
Produsen perlu memeriksa klasifikasi produk serta mengidentifikasi bahan dan proses yang berkaitan dengan status kehalalan. Pemetaan sejak dini membantu perusahaan mengetahui dokumen dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan sertifikasi. Informasi bahan dan proses produksi juga harus sesuai kondisi sebenarnya.
6. Produk rekayasa genetik
Pelaku usaha perlu memastikan apakah produknya masuk kategori ini. Identifikasi bahan dan proses produksi menjadi bagian penting, dengan pengendalian yang konsisten agar informasinya dapat ditelusuri selama pemenuhan persyaratan halal.
7. Bahan produksi dan barang gunaan tertentu
Kelompok ini mencakup bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman, yang menjadi bagian dari rantai produksi. Penahapan 2026 juga mencakup barang gunaan tertentu, seperti sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A. Pelaku usaha perlu memastikan klasifikasi produk sebelum menentukan persyaratan dan jadwal sertifikasi.
Daftar ini tidak berarti seluruh produk memiliki jadwal yang persis sama. Pelaku usaha tetap perlu merujuk pada ketentuan penahapan sesuai kategori produk dan skala usahanya. (*/pri)






