Kantamedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus memasifkan edukasi mengenai gaya hidup halal kepada masyarakat dan pelaku usaha. Langkah strategis ini dilakukan guna menyongsong implementasi kebijakan wajib halal yang bakal berlaku efektif mulai Oktober 2026 mendatang. Regulasi tersebut bertujuan meningkatkan mutu kehidupan masyarakat sekaligus mendongkrak daya saing produk lokal di kancah global.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, menegaskan bahwa aturan ini merupakan amanat undang-undang yang wajib disukseskan oleh seluruh pihak, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di sisi lain, produsen nonhalal juga diwajibkan untuk memuat keterangan informasi yang jelas pada kemasan demi menjamin transparansi serta aspek pelindungan konsumen.
Menurut Fuad, kebijakan akselerasi ini selaras dengan visi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menempatkan aspek kehalalan sebagai bagian integral dari pembangunan spiritual, kualitas hidup, hingga kesadaran sosial masyarakat.
“Kebijakan wajib halal pada Oktober 2026 ini harus menjadi perhatian serius bagi pelaku UMKM maupun korporasi besar. Ini adalah mandat nasional yang memerlukan sinergi bersama,” ujar Fuad saat menghadiri Indonesia Halal Brands and Food Expo (IHBF) 2026 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (29/5/2026).
Guna memperluas jangkauan literasi, Fuad menyebut pemerintah tidak bisa bergerak sendiri. Kemenag merangkul organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, akademisi, penghulu, hingga para mubalig untuk aktif mengampanyekan pentingnya mengonsumsi produk halal melalui berbagai forum keagamaan dan pelayanan publik. Pendekatan edukasi pun diarahkan agar lebih aplikatif agar mampu mengubah perilaku konsumen, bukan sekadar sosialisasi formalitas.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sertifikasi ini tidak hanya meninjau kandungan bahan baku semata. Standar tersebut juga mencakup kepastian higienitas, sistem pengolahan, penyajian, hingga prosedur penyimpanan yang higienis. Saat ini, kepemilikan sertifikat resmi telah bertransformasi menjadi indikator global untuk mengukur mutu dan daya saing sebuah komoditas di pasar internasional.
Ia berharap branding ini dapat tertanam kuat di benak lintas generasi, termasuk kalangan muda, seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Sebagai informasi, gelaran IHBF 2026 yang berlangsung pada 29–31 Mei 2026 di Hall 8 NICE PIK 2 tersebut menampilkan rantai ekosistem syariah terlengkap. Mulai dari pameran kuliner UMKM, sektor pariwisata ramah muslim, industri kreatif, hingga lembaga perbankan syariah dari berbagai wilayah di Indonesia. Pameran ini menjadi instrumen krusial dalam memperkuat kesiapan publik menyambut regulasi baru akhir tahun depan. (pri)


