Sementara itu, Bareskrim Polri diketahui menolak laporan terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan oleh sejumlah kelompok relawan.
Dalam laporannya, mereka menggunakan Pasal 218 KUHP tentang penghinaan presiden. Pasal ini merupakan delik aduan, artinya pelapor adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut, atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
Kuasa hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang menyehut alasan Bareskrim Polri menolak laporan tersebut lantaran belum ada keterangan dari Jokowi sebagai pihak yang diduga dihina oleh Rocky Gerung.
“Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari bapak presiden selaku orang yang merasa di rugikan,” kata Ferry saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7) malam.
Akibat penolakan tersebut, laporan yang telah diajukan pada akhirnya berubah menjadi sekadar aduan masyarakat. Namun, Ferry mengklaim dumas tersebut dapat berubah menjadi laporan jika pihak kepolisian telah mendapatkan keterangan dari Jokowi.
“Tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami,” ujarnya. (*/jnp)