Kantamedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masih banyak persoalan dalam pengelolaan dana pendidikan, layanan kesehatan, dan penerimaan di pemerintah daerah (pemda). Temuan itu muncul meskipun sebagian besar laporan keuangan daerah sudah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. BPK menyerahkan dokumen itu kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Kamis (8/10/2026).
Anggota VI BPK Fathan Subchi menjelaskan, IHPS I Tahun 2026 merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sebanyak 548 di antaranya menyangkut pemda, yakni 546 LHP Keuangan, satu LHP Kinerja, dan satu LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Dari 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diperiksa, BPK memberikan opini WTP kepada 509 pemda. Sebanyak 35 daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sedangkan dua daerah mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
BPK turut memberi apresiasi kepada daerah yang berbenah. Ada 33 pemda yang opininya naik dari WDP menjadi WTP setelah memperbaiki masalah temuan tahun-tahun sebelumnya.
“BPK mengapresiasi upaya 33 pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan opini LKPD Tahun 2025 dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui perbaikan atas permasalahan yang ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya. Capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” kata Fathan dalam keterangannya.
Rp49,28 Triliun Bermasalah
Di sisi lain, BPK mencatat permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara senilai Rp49,28 triliun. Selama pemeriksaan berlangsung, Rp1,80 triliun sudah dikembalikan ke kas negara, kas daerah, perusahaan, atau badan lain. Untuk pemda dan badan usaha milik daerah (BUMD), pengembalian mencapai Rp740,93 miliar.
BPK menegaskan bahwa pengembalian kerugian saja belum cukup. Banyak masalah melibatkan lintas sektor dan institusi, sehingga tata kelola harus ikut dibenahi.
Pendidikan, Kesehatan, dan Penerimaan Daerah
Di sektor pendidikan, pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 288 pemda belum sepenuhnya sesuai ketentuan. BPK merekomendasikan kepala daerah memproses pengembalian kelebihan pembayaran, lalu menyampaikan rekapitulasinya kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar menghitung alokasi BOSP berikutnya.
Di sektor kesehatan, pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih memakai data kepesertaan yang belum valid dan mutakhir. Kepala daerah diminta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbarui data yang menjadi dasar iuran yang ditanggung pemda.
Dari sisi penerimaan, pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum optimal. BPK menyarankan kepala daerah menggandeng Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan data objek PTSL yang dapat dikenai BPHTB.
Menurut BPK, rangkaian temuan ini menunjukkan perlunya kerja sama antarlembaga agar penyelesaian masalah tidak berhenti pada urusan administratif, tetapi menyentuh akar persoalan. (*/pri)


