Kantamedia.com – Dewan Pers menyatakan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Judicial review itu dilakukan terhadap pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers.
“Salah satu pilihannya memang kami akan mengajukan judicial review ke MK,” kata Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, saat menjadi pembicara dalam Bedah Modul Pedoman Peliputan Media Toleransi di Bogor, Minggu (11/12/2022).
Menurut Sapto, jauh hari sebelum disahkannya RKUHP, Dewan Pers telah melakukan pertemuan dengan beberapa fraksi di DPR dan Menkopolhukam Mahfud Md. Bahkan sudah mengajukan usulan reformulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP versi Dewan Pers.
“Kita juga datang ke Mahfud Md, datang ke fraksi juga. Ada 9 klaster 14 pasal supaya ada perbaikan,” kata Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers periode 2022-2025 ini.
Sebab, hasil akhir reformulasi daftar inventarisasi masalah RKUHP versi Dewan Pers ditolak baik oleh eksekutif maupun legislatif. “(Kedatangan Dewan Pers) waktu itu banyak dipuji-puji. Tapi dipuji-puji enggak penting, yang penting hasil akhir. (Tapi) hasil akhirnya ditolak semua,” ungkap Sapto.
Untuk itu, dia kembali menyatakan, Dewan Pers sangat keberatan dengan sejumlah pasal RKUHP dan akan segera mengajukan judicial review. “Hak yang kami khawatirkan adalah akan terjadi potensi yang sangar besar atau self censorship yang berlebihan. Itu tidak bagus,” ujarnya.
Ia menyontohkan dalam KUHP, media massa dilarang untuk menyiarkan berita-berita yang belum teruji kebenarannya. Bila berita tidak sesuai fakta, jurnalis dan media bisa dikenakan Pasal 263 dan Pasal 264.
“Ya kan sebelum dibuktikan di pengadilan semua tidak bisa diketahui kebenarannya. Wartawan atau media itu biasa menyampaikan informasi-informasi yang bisa jadi tingkat kebenarannya tidak 100 persen. Karena kebenaran di media bukan seperti di pengadilan. Itu yang harus disadari,” pungkas Sapto.
17 Pasal Ancam Kerja Jurnalis
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mendesak DPR untuk menangguhkan pengesahan RKUHP dan memperbarui belasan pasal tersebut.
Ketua AJI Sasmito Mardim mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pers telah mendiskusikan RKUHP bersama sejumlah pihak dan praktisi hukum. Tak hanya kelompok jurnalis yang menolak disahkannya RKUHP. Banyak lintas instansi penegak hukum yang menilai ada pasal-pasal yang multitafsir.


