Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2026 diproyeksikan mengubah secara signifikan pola kerja aparat penegak hukum di daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Hilyatul Asfia, menilai sejumlah pasal strategis dalam KUHP menuntut perubahan pendekatan aparat, salah satunya Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Pasal ini memaksa penyidik, jaksa, dan hakim tidak hanya berpikir tekstual, tetapi juga membuktikan konteks norma lokal secara bertanggung jawab. Di Kalteng yang kental adat, ini bisa memperkuat keadilan kontekstual, namun juga rawan sengketa jika tidak disiplin,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Ia juga menyoroti pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pasal 46–50 KUHP yang dinilai relevan dengan karakter ekonomi daerah, khususnya sektor sawit dan pertambangan. Aparat dituntut menelusuri struktur kendali perusahaan, aliran dana, hingga bukti digital.
“Beban kerja aparat berubah. Tidak cukup lagi hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi harus membongkar struktur dan alur manfaat,” jelasnya.
Selain itu, arsitektur pemidanaan baru seperti pidana pengawasan dan kerja sosial dinilai membutuhkan dukungan sistem pengawasan, koordinasi lintas lembaga, serta peran aktif pemerintah daerah.
Dari sisi KUHAP, mekanisme baru seperti restorative justice, plea mechanism, penguatan hak advokat, perluasan praperadilan, serta kewajiban rekaman pemeriksaan disebut memperkuat akuntabilitas, namun sekaligus meningkatkan kebutuhan sumber daya manusia dan sarana pendukung.
“Persiapan sudah ada melalui sosialisasi dan pelatihan, tetapi belum merata antarwilayah dan antar lembaga. Tantangan terbesarnya bukan hanya memahami norma, tetapi juga administrasi, teknologi, dan budaya kerja transparan,” katanya.
Hilyatul menegaskan, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru di Kalimantan Tengah bergantung pada keseriusan penguatan kapasitas aparat di daerah agar reformasi hukum tidak berhenti di atas kertas. (daw)
Reformasi Hukum 2026, Penegak Hukum Daerah Hadapi Tantangan Baru

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru 2026 dinilai mengubah pola kerja aparat hukum di Kalimantan Tengah secara mendasar.
Tidak ada komentar

