Kantamedia.com – Pendaftaran dan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029, akan dimulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024.
Panitia seleksi calon Pimpinan KPK serta Dewas KPK telah menerbitkan pengumuman terkait pelaksanaan seleksi tersebut.
Ketua Pansel, Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan tugas-tugas Pansel mulai dari mengumumkan penerimaan, mengumumkan nama, menentukan dua nama untuk disampaikan kepada Presiden RI, dan melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi Capim dan Dewas KPK periode 2024-2029.
Berdasarkan pengumuman panitia seleksi Nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang ditandatangani Ketua Pansel, Muhammad Yusuf Ateh, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi calon pendaftaran seleksi Pimpinan KPK maupun Dewas KPK.
Mengutip pengumuman tersebut, berikut syarat dan tata cara pendaftaran seleksi calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029.
Persyaratan Pimpinan KPK
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
- berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
- tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
- melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
- mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Dewan Pengawas KPK
- Warga Negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas moral dan keteladanan;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
- berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
- melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
- mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


