Aturan Baru KPK tentang Gratifikasi, Ada Perubahan yang Tak Wajib Dilaporkan

Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Aturan baru ini diundangkan pada 20 Januari 2026 dan mulai berlaku sebagai pedoman terbaru bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Penerbitan peraturan tersebut bertujuan memberikan kejelasan hukum terkait batasan gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan praktik sosial yang berkembang di masyarakat tanpa mengesampingkan prinsip pencegahan korupsi.

Perubahan Utama Aturan Gratifikasi KPK

Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tersebut, KPK menetapkan lima perubahan utama yang menjadi pembaruan dari ketentuan sebelumnya.

Perubahan pertama berkaitan dengan penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, khususnya untuk hadiah yang diterima dalam rangka pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan, serta pemberian antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang.

Perubahan kedua menyangkut penegasan batas waktu pelaporan gratifikasi. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan dapat ditetapkan menjadi milik negara, tanpa menghilangkan ketentuan pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perubahan ketiga terdapat pada mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi, yang kini tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan pada sifat prominent atau disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

Selanjutnya, perubahan keempat menegaskan pengetatan tindak lanjut kelengkapan laporan gratifikasi. Laporan yang dinilai tidak lengkap dan tidak dilengkapi dalam jangka waktu lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan dinyatakan tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Perubahan kelima adalah penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. KPK menegaskan kembali tujuh tugas utama UPG, mulai dari pengelolaan laporan, pemeliharaan barang titipan, hingga kegiatan sosialisasi dan pelatihan pengendalian gratifikasi bagi aparatur negara.

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *