Ketuanya Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tak Merasa Kecolongan

Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak merasa kecolongan dengan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Apakah KPK merasa kecolongan? Ya kita nggak pernah merasa kecolongan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Alex mengeklaim, internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian seperti itu.

“Apalagi ini kita tetap harus menganut asas praduga tidak bersalah kan seperti itu,” tegasnya.

“Seperti yang teman-teman ketahui sebelum ini, ada penyidik yang kemudian melakukan tindak pidana, apakah itu sebenarnya kecolongan, ya sistem yang nanti akan berjalan,” imbuh Alex.

Alex meyakini, penyidik Polda Metro Jaya akan menangani perkara Firli Bahuri dengan profesional.

“Ya kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari biro hukum,” tandasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK.

Selain itu, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum

Alexander Marwata juga memastikan KPK akan memberikan bantuan bagi Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Alexander Marwata.

Lebih lanjut dia pun memastikan kinerja komisi antirasuah tak akan terganggu meski ketuanya, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka.

“Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK,” ujar Alex.

“Semua tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Alex.

“Dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik,” imbuhnya. (*/jnp)

Bagikan berita ini