Usai Dikritik Kanan Kiri, KPK Akhirnya Kembalikan Gus Yaqut ke Rutan

Kantamedia.com – Usai mendapat kritikan bertubi-tubi dari banyak pihak, setelah diam-diam memindahkan tersangka kasus korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons polemik tersebut dengan mengembalikan Yaqut ke Rutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah mengembalikan Yaqut ke rumah tahanan KPK pada Senin (23/3/2026).

“Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi melalui keterangan pers diterima, Senin (23/3/2026) malam.

Namun Budi menjelaskan, proses mengembalikan Yaqut ke Rutan Merah Putih KPK diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap mantan menteri agama itu.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi

Budi memastikan penyidikan perkara korupsi kuota haji akan terus berproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan. Saat ini, penyidikan perkara rasuah itu dalam tahap melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujar Budi

Terkait kabar terungkapnya Yaqut tak lagi ditahan, Budi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara korupsi tersebut.

“Kami akan update terus perkembangannya,” tutup Budi.

Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” katanya.

Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *