Kantamedia.com – DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto bernomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026, berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, surat tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
“Surat dari Presiden dan Ketua DPR nomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat konferensi pers.
Melalui rapat Bamus, DPR menugaskan Komisi III untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal (Komjen) Suyudi Ario Seto yang diusulkan sebagai calon Kapolri.
“Tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Suyudi diusulkan menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat Kapolri sejak 2021, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebelum menjabat Kapolri, Listyo Sigit pernah menduduki posisi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Ia tercatat menjabat sebagai Kabareskrim sejak 6 Desember 2019 hingga 27 Januari 2021.
Dengan diterimanya surat presiden tersebut, proses pergantian Kapolri kini memasuki tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Hasil proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme DPR dalam menindaklanjuti usulan Presiden. (*Mhu).






