Kantamedia.com – Anggota Komisi XII DPR RI Gulam Mohamad Sharon meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyederhanaan tata kelola perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengelola tambang secara sah, aman, dan berkelanjutan.
Desakan itu muncul karena hingga kini banyak penambang rakyat di daerah masih menghadapi hambatan administratif yang dinilai berbelit-belit, sehingga menyulitkan mereka untuk masuk ke dalam sistem pertambangan legal.
Sharon menilai, konsep WPR sejatinya dirancang sebagai wujud keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan. Namun, tujuan tersebut belum sepenuhnya terwujud karena regulasi dan prosedur perizinan yang dinilai terlalu kompleks.
“Mayoritas masyarakat sebenarnya ingin bekerja sesuai aturan. Tetapi ketika jalur perizinan terlalu panjang dan rumit, WPR tidak lagi menjadi solusi nyata bagi penambang rakyat,” kata Sharon kepada Parlementaria usai Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, Komisi XII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan pertambangan tidak berhenti pada penetapan wilayah semata, melainkan juga menjamin kemudahan akses perizinan yang rasional dan berkeadilan. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak terjerat persoalan pidana akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Lebih lanjut, Sharon menekankan bahwa penyederhanaan perizinan tidak berarti mengendurkan pengawasan atau penegakan hukum. Justru sebaliknya, aturan yang jelas dan mudah dipahami akan meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menekan praktik tambang ilegal.
“Ketika negara menyediakan jalur yang legal dan masuk akal, masyarakat akan patuh. Kehadiran negara seharusnya memberi perlindungan dan pembinaan, bukan sekadar membatasi,” ujar Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Ke depan, Sharon menyampaikan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mengawal evaluasi penyesuaian wilayah pertambangan rakyat dan sistem perizinannya agar selaras dengan semangat reformasi birokrasi. Ia juga mendorong Kementerian ESDM untuk meninjau efektivitas penerapan perizinan digital WPR di daerah.
“Penetapan WPR harus disertai kebijakan yang mudah diterapkan. Jangan sampai regulasinya ideal di atas kertas, tetapi menyulitkan pelaksanaannya di lapangan,” tutupnya. (*/pri)



