Jakarta, kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Salah satunya pada pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa saksi kasus tersebut, yakni pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sapril Imanuel Ginting pada Rabu (4/6/2025), dikutip dari Antara, Kamis (5/6/2025).
“Penyidik mendalami terkait pengetahuan dan perannya dalam pelaksanaan pengerukan alur pelayaran tahun 2016,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK pada pekan ini, Selasa (3/5/2025), sempat memanggil dua orang pihak swasta berinisial MTE dan AR sebagai saksi untuk penyidikan kasus tersebut.
Lebih lanjut KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun anggaran 2013, dan 2016.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dibukanya penyidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan rasuah terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia.
Dugaan korupsi ini terjadi sekitar 2013 sampai 2017 di sejumlah pelabuhan. Pelabuhan yang diduga terjadi permainan kotor yakni Tanjung Mas, Samarinda, Banoa, dan Pulang Pisau.
KPK mengungkapkan bahwa nilai kontrak dari proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan tersebut mencapai Rp500 miliar. KPK juga sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus baru ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, yang terbukti menerima suap sebesar Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap itu terkait proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dan Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada TA 2016. Tonny Budiono telah divonis 5 tahun penjara, sedangkan Adiputra Kurniawan divonis 4 tahun penjara. (*)