KPK Sebut Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Penerima CSR BI-OJK Berpotensi Terseret Jadi Tersangka

Jakarta, kantamedia.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang menerima dana program sosial (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK. Bahkan Tanak menegaskan, mereka juga bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti dua rekannya, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak melalui pesan singkat, Jumat (12/12/2025).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari BI, OJK, maupun anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. KPK mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan temuan persidangan.

“Penyidik mendalami dan meminta keterangan para anggota DPR khususnya Komisi XI untuk memastikan apakah program PS BI dan OJK digunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti yang dilakukan ST dan HG,” ujar Budi.

Selain memeriksa penerima dana di DPR, penyidik juga menelusuri potensi penyimpangan di pihak BI dan OJK sebagai pemilik anggaran. Pemeriksaan mencakup perencanaan program, penyusunan RAB, proses pelaksanaan di lapangan, pengawasan kegiatan, hingga pertanggungjawaban dana.

KPK sebelumnya menetapkan dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka karena diduga menggunakan dana CSR BI-OJK tidak sesuai peruntukan. Keduanya menerima gratifikasi sebesar Rp 28,38 miliar, terdiri dari Rp 15,8 miliar untuk Heri dan Rp 12,52 miliar untuk Satori.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembangunan rumah, bisnis minuman, pembelian tanah dan kendaraan, hingga deposito dan pembangunan showroom.

Para tersangka dijerat Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia